Nasional

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, PPATK Lacak Transaksi Tersangka Achsanul Qosasi

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa PPATK telah melakukan penelusuran terhadap transaksi mencurigakan aliran uang yang melibatkan tersangka Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.

“Penelusuran ini terkait dengan penyelidikan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022,” katanya dalam keterangan Jumat (10/11/2023).

Menurutnya, proses penelusuran transaksi keuangan milik Achsanul dimulai setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan Achsanul sebagai tersangka pada Jumat, 3 November 2023. Achsanul merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut, yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun.

“PPATK telah mengatasi masalah ini secara proaktif, dan perkembangan selanjutnya akan dilaporkan kepada penyidik Kejagung,” ujarnya.

Penelusuran aliran dana yang diterima oleh Achsanul sebesar Rp40 miliar berasal dari terdakwa Irwan Hermawan (IH), yang diduga hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Uang tersebut diserahkan kepada Achsanul pada 19 Juli 2022, dengan tujuan untuk menutup kasus korupsi yang sedang diinvestigasi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button