• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Soetta Tindak WNI yang Bawa Uang Berlebih dari Luar Negeri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juni 2023 - 01:51
in Nasional
Bea Cukai Soetta melakukan sembilan kali penindakan terhadap WNI karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan. Foto: ANTARA

Bea Cukai Soetta melakukan sembilan kali penindakan terhadap WNI karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan sembilan kali penindakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat (16/6) mengatakan bahwa dari sembilan penindakan pelanggar kepabeanan tersebut didapat dalam kurun waktu selama periode Mei 2023.

BacaJuga:

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

“Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara Rp100 juta ke dalam negeri,” katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun hasil dari pencegahan itu, total nilai uang dalam pelanggaran kepabeanan sebesar Rp5,1 miliar.

Untuk pembawaan uang tunai dari luar negeri yang sebelumnya tidak diberitahukan tersebut, dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Namun didominasi oleh penumpang WNI.

“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, ada yang mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai, namun keterangan diberikan ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut dengan pendalaman sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, penindakan kepada para WNI yang membawa uang rupiah di atas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah kepabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar.

“Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan telah dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.

“Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” tutur dia.

Ia menambahkan, jika kasus pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai tersebut bukan merupakan hal yang baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lantaran, kata dia, terhitung sejak periode Januari sampai Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar. (bro)

Tags: Bea Cukai SoettaLuar Negeripelanggar kepabeananUang Berlebihwni

Berita Terkait.

atr
Nasional

Perkuat Sinergi Digital, ATR/BPN Dorong Persepsi Seragam Soal Sertifikat Elektronik

Rabu, 15 April 2026 - 16:58
bc2
Nasional

Jangan sampai Kena Bea! Ini Aturan Barang Bawaan Penumpang yang Wajib Dipahami

Rabu, 15 April 2026 - 15:04
Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB
Nasional

Indonesia Jajaki Kerja Sama dengan Rusia, Ini Respon Menteri PANRB

Rabu, 15 April 2026 - 12:46
Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″
Nasional

Menteri Pariwisata Resmi Luncurkan “Wonderful Indonesia Awards 2026″

Rabu, 15 April 2026 - 12:01
Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat
Nasional

Kemendukbangga Hadirkan Edukasi Kependudukan dan Kesehatan Remaja Secara Interaktif Bagi Pelajat

Rabu, 15 April 2026 - 10:32
Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2514 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.