• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Ungkap Produsen Oli Palsu Beromzet hingga Rp20 Miliar Sebulan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 8 Juni 2023 - 21:19
in Nasional
Dittipidter

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri merilis pengungkapan tindak pidana pembuat dan penjual oli palsu yang memiliki sembilan gudang di Jawa Timur dan mengedarkan seluruh Indonesia, Kamis (8/6/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020, dalam sebulan memiliki omzet sekitar Rp20 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Hersadwi Rusdiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam pengungkapan tersebut ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Praperadilan Ketum Kesthuri Ditolak, KPK: Prosedur Penggeledahan Sah dan Sesuai Hukum

“Tersangka yang kami amankan ada lima, AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Hersadwi.

Baca Juga : Bikin Tarikan Enteng, X-TEN Buktikan sebagai “Oli Tahan Lama”

Ia menjelaskan para tersangka memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional.

Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Barang bukti yang disita terdiri atas produksi siap edar (35.730 botol oli mesin motor siap edar berbagai jenis dan berlabel merk ternama, dan 1.203 oli mesin mobil dari berbagai jenis dan label merk terkenal), kemasan botol dan tutup botol kosong (397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli), dan mesin produksi (tiga unit mesin blending untuk pengolahan oli.

Lalu satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing bacode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol), alat cetak (10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI).

Kemudian, hasil cetakan label, kardus, stiker SNI dan barcode merk serta kode produksi pada kardus, bahan-bahan (50 drum oli berisi cairan oli sebelum dicampur cairan kimia warna merah bertuliskan Pertamina, enam drum oli kosong sisa pemakaian, 47 kempu penyimpanan cairan oli, empat toren besar isi cairan oli,10 karung bijih plastik untuk bahan pembuatan botol dan tutup botol oli, dua karung polimaster dan policolour), dan terakhir alat angkut bahan dan hasil produksi.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tindak pidana ini telah merugikan pemegang merk resmi, dan juga konsumen pemilik kendaraan bermotor yang dapat merusak kendaraan bila penggunaan dalam jangka pendek dan panjang,” kata Hersadwi. (bro)

Tags: Bareskrim PolriDittipidterJawa timuroli palsu

Berita Terkait.

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dukung Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:45
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB
Nasional

Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR/BPN Teken SEB tentang Layanan BPHTB

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:30
budi
Nasional

Praperadilan Ketum Kesthuri Ditolak, KPK: Prosedur Penggeledahan Sah dan Sesuai Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:09
bnpb
Nasional

Karhutla Meluas di Sejumlah Daerah di Indonesia, Bromo Terbakar 520 Hektare

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:08
gkr
Nasional

GKR Hemas Dorong Budidaya Ikan Darat Tematik Perkuat Ketahanan Pangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:57
papua
Nasional

Wamenpar dan Tim Kemenpar Selamat Usai Insiden Festival Lembah Baliem di Papua

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:37

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.