• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemendag Awasi Penjualan Pakaian Bekas di Marketplace

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Maret 2023 - 20:29
in Nasional
Rifan Ardianto
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan patroli siber untuk mengawasi perdagangan pakaian bekas impor melalui lokapasar atau marketplace.

“Kita mengawasi dari border-nya, tapi memang ketika masuk online, secara pengawasan siber kalau ditemukan bisa segera di takedown, kita bisa cari dari kata kunci yang digunakan, tapi tentu kami mengupayakan dari border-nya dulu nih,” ujar Rifan dalam bincang media “E-Commerce Update 2023” di Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rifan mengatakan, untuk mengawasi peredaran penjualan pakaian bekas impor perlu adanya kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA). Pelanggaran dari penjual daring yang ditemukan oleh Kemendag, nantinya akan diproses idEA, yang kemudian ditindaklanjuti takedown atau pemblokiran penjualan.

Baca Juga : Kemendag Siapkan Strategi Hadapi Pelemahan Ekonomi Global

“Tentang impor yang dilarang masuk wilayah Indonesia kita terus melakukan pengawasan, tentunya kita berkoordinasi dengan teman-teman dari idEA juga, kalau memang ditemukan barang-barang yang dilarang,” kata Rifan.

Pakaian bekas sendiri merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan bahwa asosiasi e-commerce selalu bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan mengawasi pelanggaran yang terjadi di lokapasar, termasuk perdagangan pakaian bekas impor.

Menurut Bima, pihaknya secara terbuka menerima masukan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Akan tetapi, pemblokiran penjualan hanya bisa dilakukan jika ada pengaduan dari konsumen atau surat pemberitahuan dari kementerian terkait.

“Kalau memang diterima pelanggaran-pelanggaran barang dan Kemendag mengirimkan surat, kita akan meneruskan kepada member dan member akan melakukan takedown (terhadap penjual) dan itu sudah berlangsung,” kata Bima.

Namun demikian, Bima mengakui bahwa asosiasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang dijual di lokapasar. Oleh karenanya dibutuhkan bantuan dari konsumen untuk melaporkan jika terdapat pelanggaran atau kerugian yang dialami oleh pembeli.

“Contohnya patroli sibernya pak Rifan menemukan sepatu bekas dari Singapura misalnya, terus ada aduan, dia mengirim surat dan kita verifikasi, itu dia sudah tidak bisa berjualan lagi di kita, maksimal 3×24 jam, jadi memang itu bentuknya. Kita enggak bisa mengecek satu per satu, karena jumlahnya jutaan,” kata Bima. (bro)

Tags: KemendagMarketplacepakaian bekasPerdagangan

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.