Nasional

Amandemen UUD 1945 Disarankan setelah Gelaran Pemilu 2024

INDOPOSCO.ID – Kesejahteraan makin terpuruk karena dikuasai oleh oligarki ekonomi. Salah satu solusinya adalah kembali ke Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 naskah asli.

Kesejahteraan rakyat akan makin terjamin untuk anak cucu, demikian pernyataan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti kepada ANTARA usai menerima sejumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) di Provinsi Jawa Timur di Kantor Kadin Jatim, Surabaya, Selasa (7 Maret 2023).

Wacana amendemen kelima ini sempat mengemuka ketika ada rencana MPR RI menambah pasal mengenai kewenangan lembaga tinggi negara ini menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Baca Juga : Anies: Perlindungan Orang-orang Lemah Bagian UUD

Sebelum penetapan jadwal Pemilihan Umum 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024, mencuat wacana penundaan pemilu dan keinginan sejumlah pihak untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam acara rilis temuan survei Indikator Politik Indonesia, Minggu (9 Januari 2022), menyebut para pelaku usaha di Indonesia ingin agar Pemilu 2024 diundur karena situasi dunia usaha mulai kembali bangkit setelah terpuruk akibat pandemi Covid-19 dalam 2 tahun terakhir.

Dalam pernyataannya, Bahlil mengungkap langkah memajukan atau memundurkan pelaksanaan Pemilu 2024 bukan hal yang haram dalam sejarah perjalanan Indonesia. Hal ini pernah terjadi pada Orde Lama dan peralihan Orde Baru ke Reformasi.

Bahkan, Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa Bahlil punya alasan kuat hingga mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden RI Joko Widodo. (Sumber: ANTARA, Selasa, 11 Januari 2022)

Kendati demikian, Moeldoko menegaskan bahwa sikap Presiden RI Joko Widodo tetap dua kali masa jabatan, sebagaimana ketentuan Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Pasal ini menyebutkan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sikap istikamah atau teguh pendirian dan selalu konsekuen yang ditunjukkan para pemimpin bangsa sangat diperlukan, apalagi penahapan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

Andai kembali ke naskah asli UUD NRI Tahun 1945, berarti masa jabatan presiden dan wakil presiden tidak terbatas, sebagaimana ketentuan Pasal 7 sebelum amendemen.

Sebelum UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan, bunyi Pasal 7: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.”

Apa pun alasan untuk melakukan perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945, tetap menggunakan jalur konstitusi. Perubahan undang-undang dasar ini sudah diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 37 ayat (1) sampai ayat (4) sebagai berikut.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button