Nasional

Kejagung Banding atas Putusan Kasus Minyak Goreng

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap lima terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

“Selasa, 31 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Banding diajukan atas putusan ringan majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Kelima terdakwa tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Kemudian, terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button