• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Bambang Kayun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 28 Desember 2022 - 21:51
in Nasional
ali fikri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S sebagai tersangka.

“Hari ini, tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun) melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sebelumnya, kata Ali, tim penyidik telah memanggil secara patut, namun yang bersangkutan mangkir.

KPK menilai keterangan saksi tersebut sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi jelas dalam proses pembuktian.

KPK kembali menegaskan kepada siapa pun yang dipanggil tim penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

“Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana,” ucap Ali.

Baca Juga: Penyuap AKBP Bambang Kayun Diduga Ada di Luar Negeri

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sebelumnya, KPK telah memanggil Bambang Kayun untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (23/12). Namun, ia tidak menghadiri panggilan tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya

KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Bambang Kayun.

“KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir dan segera memenuhi panggilan selanjutnya dari tim penyidik,” kata Ali dalam keterangannya pada Senin (26/12).

Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Bambang Kayun juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, hakim menolak permohonan praperadilan Bambang Kayun. (mg1)

Tags: Bambang KayunKasus Bambang KayunKPKSaksi Kasus Bambang Kayun

Berita Terkait.

Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05
Persib Ditahan Imbang Arema, Bojan Hodak: Persaingan Gelar Juara Makin Rumit
Nasional

Mendikdasmen: Sistem Fleksibel, Pendidikan Tidak Identik dengan Biaya Mahal

Sabtu, 25 April 2026 - 14:05
Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Nasional

Paskah ATR/BPN: Nusron Tekankan Kebangkitan Mental, Aksi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Sabtu, 25 April 2026 - 10:11
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1348 shares
    Share 539 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    862 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.