• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Beri Efek Jera, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Barang Kena Cukai Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 2 Februari 2022 - 19:19
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam melaksanakan fungsi Community Protector, Bea Cukai terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Kali ini Bea Cukai berhasil melakukan penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.

Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Jumat (28/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

BacaJuga:

Asosiasi Bisnis Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Investasi

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu, pada 29 Desember 2021. Setelah mendapat informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Lampung menuju target operasi. Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu.

Baca Juga : Bea Cukai dan Inspektorat Kemenkeu Serah Terimakan Barang Bukti Pelanggaran Integritas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari hasil penindakan ini mencapai Rp2.038.443.120,00. Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu di wilayah Yogyakarta, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Blitar, dan Bea Cukai Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pada Kamis (27/1). Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta. Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam. Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak. Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5.184.000,00.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai. “Kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana. Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha.” (ipo)

Tags: Bea CukaiBKC ilegal

Berita Terkait.

Serikat-Buruh
Nasional

Asosiasi Bisnis Ingatkan Pemerintah Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Investasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:11
Gd-Kura-Kura
Nasional

Hindari Kesalahan Pembentukan UU, Irma Suryani Desak DPR Cermat Bahas RUU Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3056 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2561 shares
    Share 1024 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1579 shares
    Share 632 Tweet 395
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.