Nasional

Gandeng Pemda, Bea Cukai Bahas Alokasi Pemanfaatan DBHCHT

INDOPOSCO.ID – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, Bea Cukai menggelar koordinasi dengan Pemda di berbagai daerah. Kali ini koordinasi dilakukan Bea Cukai masing-masing di Semarang, Kendal dan Depok.

Kasubdit Hubungan Masayarakat dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Hatta Wardhana, menjelaskan bahwa melalui PMK tersebut pemerintah membarui rumusan kebijakan terkait DBHCHT. “Dilakukan perubahan alokasi pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan kesehatan, berturut-turt yang sebelumnya sebesar 50 persen, 25 persen, dan 25 persen diubah menjadi 50 persen, 10 persen, dan 40 persen,” imbuhnya.

Di Semarang, membahas pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggelar rapat bersama Sekretariat DBHCHT, Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, dan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (14/1).

Baca Juga : Bea Cukai Berhasil Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah

Menanggapi pertemuan tersebut, Hatta menjelaskan bahwa ada tiga hal yang diatur di bidang penegakan hukum. “Tiga hal tersebut adalah pembinaan industri, sosialisasi cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sementara di bidang pembinaan industri, kami mengusulkan terkait pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di beberapa daerah berpotensi,” ujarnya.

Masih di wilayah Jateng, Pemda Kendal mengundang Bea Cukai Semarang untuk melakukan koordinasi terkait anggaran DBHCHT tahun anggaran 2022, Selasa (11/1). Selain Bea Cukai, dalam koordinasi ini turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pengguna DBHCHT di bidang Penegakan Hukum Kabupaten Kendal.

Dalam kegiatan tersebut dibahas terkait evaluasi kinerja Pemkab Kendal dan garis besar rencana kegiatan dan anggaran Pemkab Kendal dalam pemanfaatan DBHCHT tahun 2022. “Semoga di tahun 2022 Kabupaten Kendal dapat lebih aktif dalam berkoordinasi, kami sarankan kegiatan dibagi ke OPD yang melaksanakan teknis kegiatan, seperti pentas budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” terang Hatta.

Baca Juga : Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Berikan Sosialisasi di Berbagai Daerah

Di Jabar, Bea Cukai Bogor juga melakukan koordinasi terkait pengelolaan DBHCHT tahun 2022 bersama Pemkot Depok, pada Kamis (13/1). Kegiatan ini merupakan penutup rangkaian koordinasi Bea Cukai Bogor bersama Pemda di wilayahnya.

Hatta menambahkan bahwa kunjungan ini adalah awal dari pelaksanaan kegiatan pemanfaatan, sekaligus menjadi aspek penilaian dalam pengelolaan DBHCHT. Selain itu juga untuk menentukan rencana dan pembiayaan kegiatan selama satu tahun, agar dalam pelaksanaannya dapat diterapkan secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pemanfaatan DBHCHT, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Lebih lanjut kami harap campur tangan masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan rokok ilegal,” pungkas Hatta. (ipo)

Back to top button