Kemenkes Terbitkan Edaran Vaksinasi Booster di Seluruh Wilayah Indonesia

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk penyuntikan vaksinasi booster.
Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Vaksinasi booster menyasar masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Baca Juga : Puskesmas di Jakarta Mulai Buka Layanan Vaksinasi Booster
Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19, setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan mempertahankan tingkat kekebalan. Serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga : Pemkot Tangerang Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syaratnya
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK. Bisa juga mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi. (dan)