Waspada! Perekrutan Anggota NII dengan Pola MLM

INDOPOSCO.ID – Laporan yang masuk ke Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat terindentifikasi terlibat dalam organisasi Negara Islam Indonesia (NII).
Pernyataan tersebut diungkapkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan melalui gawai, Minggu (2/1/2022). Ia menyebut, salah seorang diantaranya diduga merupakan petinggi NII dengan jabatan ‘gubernur’.
“Kelompok NII di Garut ini sering disebut sebagai Islam Baiat karena untuk menjadi atau masuk kelompok ini mereka melakukan ” pembaiatan” atau bersyahadat kembali yang dipimpin,” katanya.
Baca Juga : Selama 2021, Densus 88 Amankan 370 Tersangka Teroris
Menurut Ken, kelompok ini beranggapan seseorang belum menjadi Beriman kalau belum di baiat kepada mereka, walaupun KTP Islam dan rajin ibadah, tapi bila belum berbaiat kepada pimpinan mereka maka masih dianggap Kafir.
“Wilayah keberadaan NII atau Islam Baiat di Garut sudah menyebar di setiap kecamata, berpusat dan paling besar di Garut Selatan terutama di Kecamatan Bungbulang dan Pakenjeng,” bebernya.
“Bahkan ada satu desa yang 90 persen warganya terpapar NII, saat peringatan 17 agustus tidak ada satupun bendera merah putih berkibar disana,” ungkapnya.
Baca Juga : Densus 88 Tangkap Seorang Anggota Teroris JAD di Kalteng
Lebih jauh dia mengungkapkan, keberadaan kelompok ini telah memiliki Sekolah, Pesantren yang mempunyai ribuan murid bahkan Struktur Ekonomi yang sangat kuat. Misalnya saja di Kecamatan Pakenjeng yang terdiri dari 13 Desa, Kelompok ini bisa menghimpun dana dari infaq antara Rp250 juta hingga Rp1 miliar perdesa.
“Pola perekrutan yang dilakukan oleh kelompok NII mirip pola Multi Level Marketing (MLM) anggota yang sudah bergabung diwajibkan merekrut kembali anggota baru,” jelasnya.
Penggalanan dana kelompok NII di Garut, lanjut dia, menggunakan bisnis MLM dan Donasi sosial lewat yayasan yatim piatu yang organisasinya mempunyai cabang di berbagai daerah di Indonesia. Bukan hanya di Garut, sebab kelompok NII wajib memberikan infaq sebesar 10 sampai 50 persen perbulan dari penghasilannya kepada organisasi. (nas)