INDOPOSCO.ID — Transparansi Tender Indonesia (TTI) memetakan sedikitnya 10 titik rawan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai dari penunjukan mitra dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengondisian pemasok, mark up harga bahan pangan, hingga manipulasi jumlah porsi penerima manfaat.
Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, skala MBG yang besar membuat pengawasan publik harus diperkuat. Transaksi bahan pangan yang berlangsung setiap hari, banyaknya SPPG, mitra, yayasan, dan pemasok dinilai menciptakan sejumlah titik yang berpotensi menjadi celah penyimpangan apabila sistem transparansi dan pengendalian lemah.
Ia menegaskan, pemetaan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh SPPG maupun pelaksana MBG melakukan korupsi. Namun, pola-pola yang ditemukan merupakan red flag yang perlu diawasi sejak awal, terutama karena program tersebut melibatkan aliran uang negara secara rutin dan rantai pasok yang panjang.
“Pertanyaannya bukan sekadar apakah makanan sampai kepada anak-anak. Publik juga perlu mengetahui siapa mengelola SPPG, siapa pemasoknya, berapa harga bahan pangan yang dibeli, berapa jumlah porsi yang dibayar dan berapa jumlah penerima yang benar-benar menerima makanan,” ujar Nasruddin dalam keterangan, Senin (10/8/2026).
Dia menyebut, potensi kerawanan dalam MBG sebenarnya telah menjadi perhatian lembaga antirasuah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Maret 2025 telah mengingatkan adanya potensi fraud dalam penyelenggaraan MBG serta pentingnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
TTI kemudian memetakan 10 titik rawan yang perlu mendapat pengawasan.
Pertama, proses penetapan mitra, yayasan, dan pengelola SPPG. Menurut TTI, pengelolaan SPPG memiliki nilai ekonomi karena unit tersebut menjalankan pelayanan makanan secara rutin. Karena itu, mekanisme penetapan mitra harus dapat ditelusuri untuk mencegah konflik kepentingan, titipan, maupun penguasaan oleh kelompok tertentu.
Kedua, pengondisian pemasok bahan pangan. Kebutuhan beras, telur, ayam, ikan, sayuran, buah, minyak, dan bahan lainnya dalam jumlah besar dan berulang dinilai membuka potensi munculnya pemasok tertentu yang memperoleh transaksi secara terus-menerus.
Badan Gizi Nasional (BGN) pada Januari 2026 menyatakan sekitar 61.857 supplier telah terlibat dalam program MBG. TTI meminta data tersebut dibuka sehingga publik dapat melihat pelaku usaha yang paling dominan sekaligus menelusuri kemungkinan hubungan afiliasi dengan pengelola SPPG.
Ketiga, mark up harga bahan pangan. TTI menilai titik ini penting karena transaksi dilakukan dalam volume besar dan berulang. Nasruddin mengatakan, selisih harga yang terlihat kecil dapat menjadi nilai besar apabila dikalikan ribuan porsi setiap hari dan berlangsung selama berbulan-bulan.
“Kalau selisih harga hanya Rp500 atau Rp1.000 per porsi mungkin terlihat kecil. Tetapi kalau dikalikan ribuan porsi setiap hari, ratusan SPPG dan berlangsung berbulan-bulan, nilainya bisa menjadi sangat besar,” katanya.
TTI pun mendorong adanya sistem pembanding harga bahan pangan berdasarkan harga pasar di masing-masing daerah.
Keempat, pengurangan kualitas atau volume makanan. Menurutnya, penyimpangan tidak selalu dilakukan dengan mengambil uang secara langsung. Anggaran bisa saja dibayarkan berdasarkan standar menu tertentu, tetapi kualitas bahan atau porsi yang diterima penerima manfaat lebih rendah.
Kelima, manipulasi jumlah penerima manfaat. TTI mencontohkan sebuah SPPG dapat melaporkan dan menerima pembayaran untuk 3.000 penerima, sementara jumlah aktual penerima pada hari tertentu hanya 2.700 orang.
“Manipulasi jumlah penerima manfaat. Kami mencontohkan, sebuah SPPG dapat melaporkan dan menerima pembayaran untuk 3.000 penerima, sementara jumlah aktual penerima pada hari tertentu hanya 2.700 orang,” ungkapnya.
Karena itu, masih ujar dia, diperlukan mekanisme rekonsiliasi yang jelas. BPKP dalam evaluasi MBG pada 2026 juga melakukan verifikasi langsung ke sekolah untuk memastikan ketepatan jumlah penerima manfaat, akuntabilitas penggunaan dana, serta kelayakan sarana SPPG.
Keenam, porsi fiktif atau distribusi yang tidak sesuai laporan. TTI meminta setiap pembayaran dapat ditelusuri melalui empat data utama, yakni jumlah porsi yang diproduksi, jumlah porsi dikirim, jumlah porsi diterima, dan jumlah pembayaran.
Ketujuh, konflik kepentingan antara mitra, SPPG, dan supplier. TTI mengingatkan adanya kemungkinan hubungan kepemilikan, keluarga, atau afiliasi bisnis antara perusahaan pemasok dan pihak pengelola SPPG.
Kedelapan, pengadaan pembangunan dan perlengkapan dapur. Ia meminta pengawasan tidak hanya difokuskan pada makanan, tetapi juga pembangunan SPPG, penyewaan bangunan, kendaraan distribusi, ompreng, freezer, kompor, dan peralatan dapur lainnya.
Kesembilan, manipulasi dokumen pertanggungjawaban. Nota pembelian, invoice pemasok, jumlah kilogram bahan, harga satuan, dan stok harus dicocokkan dengan transaksi keuangan serta kondisi fisik.
“Nota pembelian, invoice pemasok, jumlah kilogram bahan, harga satuan, dan stok harus dicocokkan dengan transaksi keuangan serta kondisi fisik,” katanya.
Kesepuluh, lemahnya akses pengawasan publik. Ia menilai masyarakat akan kesulitan melakukan pengawasan apabila informasi mengenai operasional SPPG tidak tersedia secara terbuka.
“Kami mendorong BGN membangun Dashboard Transparansi MBG Nasional yang memuat nama dan alamat SPPG, pengelola atau mitra, jumlah penerima, nilai dana, nama supplier, komoditas, volume, harga satuan, jumlah porsi, hingga realisasi pembayaran,” ujarnya.
“Program MBG mempunyai tujuan yang sangat baik karena menyangkut kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Justru karena tujuan sosialnya besar dan uang publik yang digunakan juga besar, transparansinya harus lebih kuat,” imbuhnya. (nas)


















