• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Impor Barang Kiriman, IMEI dan Pabean Lainnya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 30 Desember 2021 - 19:53
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai memberikan edukasi lewat sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang digelar oleh beberapa Kantor Bea Cukai diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak dan Gresik.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun, sekaligus optimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Gapura Angkasa selaku perusahaan Ground Handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Audiensi kali ini bertajuk “Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman”, dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis di lapangan

BacaJuga:

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem barang kiriman untuk dilakukan penelitian dokumen. “Implementasi ketentuan impor barang kiriman, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Kerja sama Bea Cukai dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi, sehingga memperlancar proses clearance terutama di penghujung tahun, yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Baca Juga : Gelar Asistensi, Upaya Bea Cukai Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat

Di Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi bertajuk Bincang Pabean untuk menginformasikan ketentuan Registrasi IMEI yang saat ini berlaku. Seperti yang kita ketahui, untuk mengakomodir hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan registrasi IMEI sebelumnya, maka Bea Cukai pun menerbitkan Perdirjen nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. Berlaku mulai 9 Desember 2021, Perdirjen tersebut mengatur perihal prosedur registrasi IMEI setelah karantina penumpang serta perubahan data IMEI.

Dengan berlakunya PER-13/BC/2021, penumpang atau awak sarana pengangkut bisa melakukan pendaftaran IMEI dalam jangka waktu 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina dan masih mendapatkan fasilitas pembebasan FOB USDD500. “Apabila dalam jangka waktu 5 hari ternyata IMEI belum didaftarkan, maka penumpang atau awak sarana pengangkut masih diberikan waktu maksimal 60 hari setelah kedatangan. Namun tidak mendapatkan pembebasan USD500,” jelas Firman.

Kemudian, dalam rangka peningkatan pelayanan serta memberikan pemahaman mengenai fasilitas kepabeanan bagi pengguna jasa, Bea Cukai Tanjung Perak menggelar Focus Group Discussion tentang MITA. Pada kesempatan ini Bea Cukai Tanjung Perak mengenalkan MITA kepada para pengguna jasa mulai dari pemaparan mengenai dasar hukum, manfaat perusahaan menjadi MITA, hingga syarat dan ketentuan untuk menjadi perusahaan MITA. “Bea Cukai Tanjung Perak selaku client manager MITA akan memberikan dukungan dan siap mengasistensi kepada para pengguna jasa di bawah pengawasannya untuk memperoleh predikat MITA,” tambah Firman.

Kegiatan sosilasi juga diselenggarakan Bea Cukai Gresik yang memaparkan ketentuan di bidang kepabeanan kepada PT Petrokimia. Pada sosialisasi ini dijelaskan lebih lanjut mengenai nilai pabean dan peraturan komoditi larangan dan/ atau pembatasan impor dan ekspor. “Penghitungan nilai pabean ini digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk, dalam penetapan nilai pabean digunakan 6 metode. Terhadap ketentuan barang-barang yang terdapat lartas, kita dapat mengecek HS code di website internet, apakah barang tersebut masuk post border dan apakah perlu PI (Persetujuan Impor) dari instansi terkait,” pungkas Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiIMEIImpor Barang KirimanpabeanSosialisasi Bea Cukai

Berita Terkait.

cucun
Nasional

DPR: May Day 2026 Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja dan Antisipasi PHK

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:51
puan
Nasional

Hari Buruh, Sorotan Ketua DPR RI dari Outsourching, Daycare hingga Transportasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:30
komnas
Nasional

Komnas HAM Kritik Keras Rencana Sertifikasi Pembela HAM oleh Pemerintah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:23
wo
Nasional

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi Tahap II, Rp116 Triliun Digelontorkan untuk Lompatan Industri

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:03
ekraf
Nasional

Kementerian Ekraf Dorong Kreator Gen Z Tembus Pasar Global

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:11
pratikno
Nasional

Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Anak Kasus Daycare

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:20

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2557 shares
    Share 1023 Tweet 639
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1511 shares
    Share 604 Tweet 378
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.