Kasus Korupsi Mantan Bupati Koltim, KPK Panggil 8 Saksi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng) tahun 2021 dengan tersangka Andi Merya Nur (AMN).
Tim penyidik memanggil delapan saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Andi Merya Nur dan kawan-kawan.
“Hari ini (22 /12/2021) bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi- saksi untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (22/12/2021).
Ali mengungkapkan, saksi-saksi yang dipanggil yakni B. Mukaddas Dala (ASN Kementerian Perindustrian), Anne Sumartine (Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah), Marisi Pangaribuan (Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri).
Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Uang dalam Kasus Suap Pegawai Pajak
Tidak hanya itu, kata Ali, diagendakan pula pemeriksaan di tempat lain, Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, dengan pemanggilan saksi-saksi yakni Andrianty Latief (Staf Teknis Bidang Perencanaan Pemkab Kolaka Timur), Harisman (Staf Teknis Bidang Jalan Pemkab Kolaka Tmur), Rachman (wiraswasta), Andi Yustika (Sespri Bupati Koltim) dan L.M.Rusdianto Emba (wirawsasta).
Selain itu, di Kantor Mapolres Muna, Sulawesi Tenggara juga dilakukan pemanggilan saksi-saksi antara lain Laode M. Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna), Jailan (Guru SMAN 2 Raha, Kabupaten Muna) dan Sukarman Loke (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna).
Untuk diketahui, Andi Marya Nur dan Anzarullah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan tersangka, Rabu (22/9/2021) lalu.
Dalam konstruksi perkara, KPK membeberkan bahwa pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Kemudian awal September 2021, Andi Merya Nur dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya Nur agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Selanjutnya, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi Merya Nur menyetujui permintaan Anzarullah tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi Merya Nur sebesar 30%. Selanjutnya Andi Merya Nur memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan (Kapala Bagian Unit Layanan Pengadaan atau ULP) agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan menguploadnya ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga perusahaan milik Anzarullah dan/ atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud.
Sebagai realisasi kesepakatan, Andi Merya Nur diduga meminta uang sebesar Rp250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp25 juta lebih dahulu kepada Andi Merya Nur dan sisanya sebesar Rp225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi Merya Nur di Kendari.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara untuk tersangka Andi Merya Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)