Enam Aspek Dukung Wujudkan HAM dan Pembangunan Berkelanjutan

INDOPOSCO.ID – Majelis Umum dan Dewan HAM PBB mengakui peran unik Lembaga HAM Nasional (NHRI) dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk konteks implementasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, bahwa penting mendorong peran NHRI melakukan pembangunan berkelanjutan. Peran NHRI diuraikan dalam deklarasi Merida diadopsi di Mexico tahun 2015.
“Intinya NHRI harus memberi kontribusi, menindaklanjuti agenda 2030 dan menjadi jaringan SDG yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Beka dalam acara bertema Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM Dalam Mendukung Pencapaian SDGs, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga : Komnas HAM Tidak Ingin Kasus Munir Ditarik ke Politik Praktis
Menurutnya, ada dua hal penekanan yaitu kontribusi dan akuntabilitas. Terlebih Komnas HAM Indonesia memiliki empat lansadan Undang-Undang. Sehingga akuntabilitas menjadi suatu yang penting.
Ia mengemukakan, bahwa ada enam poin yang menyangkut peran NHRI. Pertama, memberikan saran kepada pemerintah dan pihak lain untuk mempromosikan pendekatan berbasis HAM. Mengembangkan, menerapkan dan mengukur rencana pengembangan berkelanjutan.
Ketika berbicara peran Komnas HAM Indonesia ada dua peran yaitu, penegakkan dan pemajuan. Penegakkan soal kaitannya dengan kasus di masyarakat atau peristiwa dugaan pelanggaran HAM.
“Memberi saran kepada pemerintah merupakan dua gabungan (penegakkan dan pemajuan) hal tersebut kaitannya memberikan saran soal kasus-kasus,” tutur Beka.
Peran kedua, mengembangkan dan memperkuat kemitraan yang inklutif dan transparan dengan masyarakat sipil. Ketiga, membantu dalam membentuk indikator nasional global dan sistem pengumpulan data yang baik. “Tentu ini kaitannya dengan SDGs,” urainya.
Keempat, memantau kemajuan implementasi agenda 2030 mulai tinggakt lokal hingga internasional. “Kami bisa langsung intervensi di sidang-sidang HAM PBB. Posisi strategis bisa dimainkan oleh Komnas HAM,” ujar Beka.
Peran kelima, meminta perranggungjawaban pemerintah atas agenda 2030 yang tidak merata. “Artinya, kalau kita bicara Indonesia bicara soal ketimpangan aset dan akses terkait SGDs, pentingnya mendorong pemerataan,” imbuhnya.
Keenam, memastikan mekanisme yang efektif dan dapat diakses untuk menyelidiki dan memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM terkait SDGs. (dan)