• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Enam Aspek Dukung Wujudkan HAM dan Pembangunan Berkelanjutan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Desember 2021 - 15:59
in Nasional
komnas ham

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan perwujudan HAM dan SDGs. Foto: YouTube Komnas HAM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Umum dan Dewan HAM PBB mengakui peran unik Lembaga HAM Nasional (NHRI) dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM, termasuk konteks implementasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, bahwa penting mendorong peran NHRI melakukan pembangunan berkelanjutan. Peran NHRI diuraikan dalam deklarasi Merida diadopsi di Mexico tahun 2015.

BacaJuga:

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

“Intinya NHRI harus memberi kontribusi, menindaklanjuti agenda 2030 dan menjadi jaringan SDG yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Beka dalam acara bertema Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM Dalam Mendukung Pencapaian SDGs, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga : Komnas HAM Tidak Ingin Kasus Munir Ditarik ke Politik Praktis

Menurutnya, ada dua hal penekanan yaitu kontribusi dan akuntabilitas. Terlebih Komnas HAM Indonesia memiliki empat lansadan Undang-Undang. Sehingga akuntabilitas menjadi suatu yang penting.

Ia mengemukakan, bahwa ada enam poin yang menyangkut peran NHRI. Pertama, memberikan saran kepada pemerintah dan pihak lain untuk mempromosikan pendekatan berbasis HAM. Mengembangkan, menerapkan dan mengukur rencana pengembangan berkelanjutan.

Ketika berbicara peran Komnas HAM Indonesia ada dua peran yaitu, penegakkan dan pemajuan. Penegakkan soal kaitannya dengan kasus di masyarakat atau peristiwa dugaan pelanggaran HAM.

“Memberi saran kepada pemerintah merupakan dua gabungan (penegakkan dan pemajuan) hal tersebut kaitannya memberikan saran soal kasus-kasus,” tutur Beka.

Peran kedua, mengembangkan dan memperkuat kemitraan yang inklutif dan transparan dengan masyarakat sipil. Ketiga, membantu dalam membentuk indikator nasional global dan sistem pengumpulan data yang baik. “Tentu ini kaitannya dengan SDGs,” urainya.

Keempat, memantau kemajuan implementasi agenda 2030 mulai tinggakt lokal hingga internasional. “Kami bisa langsung intervensi di sidang-sidang HAM PBB. Posisi strategis bisa dimainkan oleh Komnas HAM,” ujar Beka.

Peran kelima, meminta perranggungjawaban pemerintah atas agenda 2030 yang tidak merata. “Artinya, kalau kita bicara Indonesia bicara soal ketimpangan aset dan akses terkait SGDs, pentingnya mendorong pemerataan,” imbuhnya.

Keenam, memastikan mekanisme yang efektif dan dapat diakses untuk menyelidiki dan memberikan pemulihan atas pelanggaran HAM terkait SDGs. (dan)

Tags: HAMpbbpemajuan

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Nasional

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan

Senin, 13 April 2026 - 05:43
Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah
Nasional

Kritisi Penggolongan UKT Anak ASN, DPR: Dianggap Mampu, Padahal Banyak yang Kewalahan Biaya Kuliah

Senin, 13 April 2026 - 01:52
Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”
Nasional

Dituding Intervensi Kasus Viral, Komisi III DPR Buka Suara: “Kami Hanya Awasi, Bukan Penegak Hukum”

Minggu, 12 April 2026 - 23:54
Soroti Usulan JK,  Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik
Nasional

Soroti Usulan JK, Fraksi Gerindra Ingatkan Risiko Daya Beli Anjlok Jika Harga BBM Naik

Minggu, 12 April 2026 - 22:09
Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi
Nasional

Alumni UNS, dari Menteri sampai Profesional, Kumpul Bangun Jejaring dan Kolaborasi

Minggu, 12 April 2026 - 21:13
Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan
Nasional

Lolos TEEP, 3 Mahasiswa Atma Jaya Perluas Jejak Akademik ke Taiwan

Minggu, 12 April 2026 - 19:21

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2445 shares
    Share 978 Tweet 611
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    818 shares
    Share 327 Tweet 205
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.