• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Berikan Izin Operasional Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:06
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebagai upaya preventif untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal serta berperan dalam pembangunan kawasan industri berfokus di bidang hasil tembakau, Program pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan yang telah dicanangkan di tahun 2021 akhirnya memperoleh izin operasional dari Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemda Pamekasan sekaligus memberikan izin beroperasionalnya KIHT yang berlokasi di Jalan Raya Badung, Pamekasan. Padmoyo juga menyampaikan bahwa pembangunan KIHT ini merupakan salah satu program pembinaan industri yang diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

BacaJuga:

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Baca Juga : Lirik Potensi Ekspor Produk UMKM, Bea Cukai Lakukan Asistensi

“Selama proses pembangunan KIHT ini, Bea Cukai Madura juga turut berkontribusi melalui asistensi, sinergi, dan koordinasi dengan pemerintah daerah Pamekasan. KIHT ini merupakan langkah preventif untuk memberantas rokok ilegal dengan pendekatan pembinaan industri,” ungkap Padmoyo.

Baca Juga : Beri Edukasi ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Tentang Kepabeanan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin memaparkan proses bisnis KIHT yang nantinya akan dijalankan oleh Koperasi Daun Emas Sejahtera. Pemaparan ini menjadi salah satu syarat dalam proses pemberian izin KIHT. Dalam pemaparannya, juga disampaikan bahwa sudah ada calon-calon pabrik rokok yang memiliki minat untuk bergabung dengan KIHT Pamekasan ini.

“Kami mengapresiasi bantuan dan kinerja dari Bea Cukai Madura atas dibentuknya KIHT Pamekasan ini. Kami harap dengan adanya KIHT ini dapat mendekatkan kami dengan pelaku usaha juga dengan pemangku kepentingan lainnya yang berhubungan dengan industri hasil tembakau. Kami juga akan bekerja dengan sepenuh hati untuk dapat membantu berantas rokok ilegal,” tutup Achmad. (ipo)

Tags: Bea Cukaiizin operasionalkawasan industri hasil tembakauKIHTPamekasan

Berita Terkait.

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Nasional

Soroti Layanan “One Stop Service” Haji 2026, DPR: Kunci Utama Ada pada Profesionalisme Petugas

Selasa, 21 April 2026 - 23:06
Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil
Nasional

Hari Pertama TKA SD, Kemendikdasmen: Harus Fokus pada Pemanfaatan Hasil

Selasa, 21 April 2026 - 22:32
DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum
Nasional

DPR Sahkan UU PPRT dan UU PSDK, Puan: Komitmen Perkuat Capaian Legislasi dan Perlindungan Hukum

Selasa, 21 April 2026 - 22:07
Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan
Nasional

Pimpinan DPR Pastikan Komunikasi Politik Pembahasan RUU Pemilu Terus Berjalan

Selasa, 21 April 2026 - 21:29
Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap
Nasional

Hari Kartini 2026, Ketua DPR RI: Perempuan Penentu Arah Bangsa, Bukan Sekadar Pelengkap

Selasa, 21 April 2026 - 20:16
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.