• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Dua Kota

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 17:27
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai kian tegas mengungkap penyelundupan narkotika. Di dua kota, yaitu Batam dan Bogor, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui barang bawaan penumpang kapal motor dan disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT)/ ekspedisi.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (13/12) mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

BacaJuga:

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

“Di Batam, pada tanggal 1 Desember 2021, saat unit anjing pelacak/ K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28). Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya,” katanya.

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respon duduk kepada penumpang tersebut, yang selanjutnya dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar, lalu alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray. Setelahnya, kami menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam yang terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine/ sabu,” rincinya.

Baca Juga : Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Masih menurut Firman, atas penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. Pada kasus di Batam ini, terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal yang sama terjadi di Bogor, ketika petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan synthetic cannabinoid/ ganja melalui PJT. “Penindakan di Bogor terjadi di bulan November, berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Purwokerto yang diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi. Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi,” ungkap Firman.

Berbekal informasi yang ada, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi ±10 gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid. “Paket tersebut diketahui berasal dari Pamengpeuk, Kabupaten Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R yang beralamat di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiPenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

Fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Dorong Kampus Cetak Wirausaha Muda, Bukan Sekadar Pencari Kerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:02
Filep
Nasional

DPD RI Desak Prabowo Bentuk Satgas Antipungli di Kantor Imigrasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 01:40
Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.