• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Dua Kota

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 13 Desember 2021 - 17:27
in Nasional
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai kian tegas mengungkap penyelundupan narkotika. Di dua kota, yaitu Batam dan Bogor, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika yang menggunakan modus pengiriman melalui barang bawaan penumpang kapal motor dan disembunyikan dalam paket melalui perusahaan jasa titipan (PJT)/ ekspedisi.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Senin (13/12) mengungkapkan kronologi penggagalan penyelundupan narkotika di dua kota tersebut.

BacaJuga:

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

“Di Batam, pada tanggal 1 Desember 2021, saat unit anjing pelacak/ K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, petugas mengamankan seorang penumpang kapal motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28). Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya,” katanya.

Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok

Firman menjelaskan awal kecurigaan petugas dimulai ketika anjing pelacak menunjukkan respon duduk kepada penumpang tersebut, yang selanjutnya dibawa ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan menjalani wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar, lalu alas kaki itu pun diperiksa menggunakan x-ray. Setelahnya, kami menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam yang terbukti dari hasil narcotest merupakan methamphetamine/ sabu,” rincinya.

Baca Juga : Optimalkan Manfaat DBHCHT, Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah

Masih menurut Firman, atas penyelundup narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000. Pada kasus di Batam ini, terhadap tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Hal yang sama terjadi di Bogor, ketika petugas Bea Cukai Bogor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggagalkan penyelundupan synthetic cannabinoid/ ganja melalui PJT. “Penindakan di Bogor terjadi di bulan November, berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Purwokerto yang diinformasikan oleh tim Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui PJT tujuan ke Cidahu, Sukabumi. Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan BNNK Sukabumi untuk melakukan Operasi Gabungan pada salah satu PJT di daerah Sukabumi,” ungkap Firman.

Berbekal informasi yang ada, lanjut Firman, tim gabungan melaksanakan penindakan di PJT terkait dan ditemukan sebuah paket yang berisi ±10 gram berupa tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid. “Paket tersebut diketahui berasal dari Pamengpeuk, Kabupaten Bandung yang akan dikirimkan kepada penerima berinisial R yang beralamat di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada BNNK Sukabumi untuk dilakukan control delivery menuju penerima barang. Pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Firman. (ipo)

Tags: Bea CukaiPenyelundupan Narkotika

Berita Terkait.

Ni-Luh-Puspa
Nasional

Wamenpar: Saka Yoga Festival Momentum Perkuat Pariwisata Berbasis Wellness

Minggu, 12 April 2026 - 16:29
Webinar
Nasional

KKP Gandeng E-Commerce untuk Tingkatkan Literasi Digital Pengelola KNMP

Minggu, 12 April 2026 - 13:26
riset
Nasional

Mendiktisaintek: Peran Tenaga Kependidikan Dukung Kualitas Sistem Pendidikan Tinggi

Minggu, 12 April 2026 - 00:30
belajar
Nasional

Dana BOSP 2026 Bukan Hanya Jadi Instrumen Pembiayaan, Begini Penjelasan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 20:02
rakor
Nasional

Rakor Bersama Pemda NTB, Menteri Nusron Sebut Integrasi Data Tanah dan Pajak Bisa Dongkrak PAD hingga 300%

Sabtu, 11 April 2026 - 18:18
minang
Nasional

IKM Harus Kawal Program Pemerintah, Begini Pesan Ketua DPD RI

Sabtu, 11 April 2026 - 17:58

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.