Nasional

Menaker: SKKNI Jawab Stigma Negatif Pekerja Spa hingga Pemandu Karaoke

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berpendapat pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) merupakan profesi setara dengan profesi lainnya. Mereka juga membutuhkan perlindungan dan kompetensi dalam menghadapi persaingan di pasar kerja.

Dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), menurut Ida, akan mampu menjawab pandangan-pandangan miring terhadap pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja salon.

“Menjadi pemandu karaoke dan spa terapis adalah profesi halal. Pandangan-pandangan miring terhadap profesi ini bisa dijawab dengan adanya sertifikat dan standar yang jelas,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga : Pemprov DKI Susun Aturan Prokes untuk Usaha Karaoke

Ia berharap dengan adanya SKKNI, diharapkan upah bagi pekerja Spa, Pemandu Karaoke dan pekerja bidang kecantikan (salon) menyesuaikan dengan kompetensi tersebut. Jika upahnya lebih baik, menurutnya, para pekerja tersebut tidak perlu hidup mengandalkan tip dari pengunjung.

“Dengan demikian, prejudice atau penilaian buruk dari masyarakat dapat berkurang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila ada oknum-oknum yang menyalahgunakan profesi pekerja Spa, pemandu karaoke dan pekerja bidang kecantikan, sama sekali bukan berarti profesi tersebut buruk.

“Baik buruknya pekerjaan terpulang pada niat para pekerjanya masing-masing. Tugas pemerintah menyediakan standar dan perlindungan,” ujarnya.
(nas)

Back to top button