• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Telusuri Aliran Dana Fee Proyek ke Mantan Bupati Musi Banyuasin

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 8 Desember 2021 - 09:55
in Nasional
mantan bupati muba

Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (16/10/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Eliza Alex Noerdin (ibu rumah tangga) yang merupakan ibu kandung tersangka mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).

Selain itu, KPK juga memeriksa Mursyid (ajudan Bupati Muba). Kedua saksi ini diperiksa untuk dikonformasi terkait barang bukti yang disita KPK dan menelusuri aliran dana fee proyek dari pihak swasta ke tersangka DRA.

BacaJuga:

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas

“Selasa (7/12/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi untuk tersangka DRA,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga : MAKI Desak KPK Terapkan Pasal TPPU Usut Korupsi Dinasti Politik Sumsel

Ali menjelaskan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba.

Ali mengungkapkan, saksi Eliza Alex Noerdin hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA disalah satu lobi hotel di Jakarta.

Selain itu kata Ali, saksi Mursyid (ajudan Bupati Muba) juga hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk fee proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan.

Baca Juga : Pengamat: OTT KPK Jangan Tebang Pilih

Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) telah secara resmi ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus suap pekerjaan proyek APBD di Kabupaten Muba tahun 2021, pada Sabtu (16/10/2021).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK, pasca operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (15/10/2021) malam.

Selain Dodi, ada tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka yakni Herman Mayori (HM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari (EU), Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Suhandy (SUH), Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dari kegiatan OTT ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Dodi Reza Alex senilai Rp1,5 miliar. Jadi total uang yang disita KPK sebanyak Rp1,77 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, yaitu Suhandy (SUH) selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Dodi Reza Alex (DRA), Herman Mayori (HM), dan Eddi Umari (EU) selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  (dam)

Tags: dodi reza alexDodi Reza Alex Noerdinkabupaten musi banyuasinKasus Suap Bupati MubaKPKMantan Bupati Muba

Berita Terkait.

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Nasional

Tak Perlu Datang Pagi ke Kantah, Masyarakat Kini Bisa Booking Antrean Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:01
DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla
Nasional

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:41
Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas
Ekonomi

Harita Nickel Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan, ESG dan Efisiensi Jadi Prioritas

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:05
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat
Nasional

DPR Sahkan 7 Anggota KIP 2026-2030, Perkuat Akses Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:31
Puan-Maharani
Nasional

Soroti Korban Jiwa dalam Latsarmil SPPI, Ketua DPR Minta SOP Dievaluasi Menyeluruh

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:05
Cetak Pemimpin Berintegritas, Menag: Peminat UM-PTKIN Terus Meningkat
Nasional

Cetak Pemimpin Berintegritas, Menag: Peminat UM-PTKIN Terus Meningkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:35

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1695 shares
    Share 678 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1643 shares
    Share 657 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
Konsep Otomatis
Olahraga

Singkirkan Belanda, Mazraoui Tegaskan Maroko Layak Diperhitungkan di Piala Dunia 2026

Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 20:17

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Maroko Noussair Mazraoui menegaskan, bahwa timnya bukan lagi sekadar tim kejutan di Piala Dunia 2026, melainkan...

SelengkapnyaDetails
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Koeman Ogah Bahas Masa Depannya Usai Belanda Tersingkir di Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:52
Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Jadwal 32 Besar Piala Dunia: Norwegia, Prancis dan Meksiko Main, Lawannya Berat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:42
Pemain-Maroko

Hasil Piala Dunia: Bounou Jadi Pahlawan, Maroko Pulangkan Belanda via Tos-tosan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:23
Julio-Enciso

Paraguay Singkirkan Jerman, Gustavo Gomez: Persatuan Jadi Kekuatan Kami

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:41
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.