INDOPOSCO.ID – Rapat Paripurna DPR RI Ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Selain tujuh anggota utama, DPR juga menetapkan tiga calon sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mendukung keberlanjutan fungsi kelembagaan KIP.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Perkenankan kami tanyakan pada sidang dewan terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan yang memutuskan 7 calon Anggota KIP periode 2026–2030 dan 3 orang calon pengganti antarwaktu KIP 2026–2030 dengan nama-nama yang telah disampaikan tersebut, apakah dapat disetujui?” ujar Puan, yang kemudian disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno dalam rapat paripurna tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses seleksi anggota KIP dilakukan secara terbuka oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang KIP. Dari proses tersebut, Presiden RI mengajukan 21 nama calon melalui surat resmi kepada DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Dari jumlah tersebut, dua calon mengundurkan diri sebelum proses fit and proper test, yakni Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, sehingga 19 calon mengikuti tahapan seleksi di Komisi I DPR RI.
Komisi I kemudian melaksanakan uji kelayakan pada 24–25 Juni 2026 secara terbuka, di mana para calon memaparkan visi, program kerja, serta menjawab pertanyaan anggota dewan. Hasilnya kemudian diputuskan melalui rapat internal secara musyawarah mufakat.
“Melalui musyawarah untuk mufakat, Komisi I DPR RI berhasil menyepakati urutan tujuh Calon Anggota KIP Pusat terpilih serta tiga orang calon untuk Penggantian Antarwaktu (PAW),” kata Dave.
Adapun tujuh anggota KIP terpilih periode 2026–2030 adalah Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Sementara tiga nama PAW adalah Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti.
DPR berharap anggota KIP terpilih dapat memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui pelayanan yang profesional, independen, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, mereka juga diharapkan mampu menyelesaikan agenda strategis lembaga secara efektif.
“Melalui forum Rapat Paripurna hari ini, kami mengharapkan persetujuan bersama atas hasil uji kepatutan dan kelayakan ini untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia guna mendapatkan penetapan resmi,” pungkas Dave. (dil)


















