INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman menyoroti lambannya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, lemahnya eksekusi putusan berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku sekaligus menghambat pemulihan kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan Habibur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan, aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi penyebab utama terjadinya karhutla di berbagai daerah.
“Pemicu utama terjadinya karhutla tetap aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara belum semua daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran,” ujar Habibur.
Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, masih terdapat putusan pengadilan inkrah terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan akibat karhutla dengan nilai sekitar Rp18 triliun yang hingga kini belum dieksekusi secara optimal.
Menurutnya, sebagian besar nilai gugatan yang telah dimenangkan negara masih belum berhasil dipulihkan.
Karena itu, Habibur meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut, termasuk besaran dana yang telah berhasil disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami. Kiranya bisa dijelaskan kepada kami status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp18 triliun tadi terhadap korporasi yang menyebabkan karhutla tersebut. Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP, lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya,” tegasnya.
Habibur menilai transparansi terkait pelaksanaan putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada proses persidangan semata.
Ia berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (dil)


















