• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Pertanyakan Eksekusi Putusan Rp18 Triliun terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 30 Juni 2026 - 19:41
in Nasional
Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman dalam RDP Komisi IV DPR RI bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Yohanes/Andri

Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman dalam RDP Komisi IV DPR RI bersama pejabat Eselon 1 Kementerian Kehutanan, di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Yohanes/Andri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IV DPR RI M. Habibur Rochman menyoroti lambannya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, lemahnya eksekusi putusan berpotensi mengurangi efek jera bagi pelaku sekaligus menghambat pemulihan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Habibur dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran pejabat Eselon I Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

BacaJuga:

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Ia menegaskan, aktivitas manusia, terutama pembukaan lahan dengan cara membakar, masih menjadi penyebab utama terjadinya karhutla di berbagai daerah.

“Pemicu utama terjadinya karhutla tetap aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, sementara belum semua daerah memiliki peraturan daerah atau peraturan gubernur tentang sistem pengendalian kebakaran,” ujar Habibur.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, berdasarkan data pemerintah, masih terdapat putusan pengadilan inkrah terhadap korporasi penyebab kerusakan lingkungan akibat karhutla dengan nilai sekitar Rp18 triliun yang hingga kini belum dieksekusi secara optimal.

Menurutnya, sebagian besar nilai gugatan yang telah dimenangkan negara masih belum berhasil dipulihkan.

Karena itu, Habibur meminta Kementerian Kehutanan menjelaskan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut, termasuk besaran dana yang telah berhasil disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Nah, ini yang menjadi pertanyaan kami. Kiranya bisa dijelaskan kepada kami status eksekusi putusan yang telah bernilai inkrah sebesar Rp18 triliun tadi terhadap korporasi yang menyebabkan karhutla tersebut. Berapa nilai yang sudah benar-benar masuk ke kas negara sebagai PNBP, lalu berapa perkara yang masih tertahan eksekusinya,” tegasnya.

Habibur menilai transparansi terkait pelaksanaan putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada proses persidangan semata.

Ia berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dieksekusi sehingga mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memulihkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. (dil)

Tags: DPR RIKarhutlaKemenhutKomisi IV

Berita Terkait.

8 WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Begini Tanggapan Kemlu
Nasional

Soal Isu WNI Jadi Tentara Rusia, Kemlu: Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:15
Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali
Nasional

Jampidsus Tancap Gas, Sikat Korupsi Rp401 Miliar dan 1.111 Ha Lahan Negara Kembali

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:45
Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa
Nasional

Gus Kikin Pimpin PBNU, Pengamat: NU Harus Tetap Independen Tak Silau dengan Penguasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:05
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Evaluasi SNPMB 2026, Kemendiktisaintek Ingin Seleksi Mahasiswa Makin Berintegritas

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Kemendagri Pastikan Bantuan Presiden untuk Gempa NTT Segera Digunakan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25
Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM
Nasional

Perkuat Pembangunan SDM Daerah, Wamendagri Wiyagus Dorong Pemanfaatan IMM

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:15

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.