Nasional

MAKI Desak KPK Terapkan Pasal TPPU Usut Korupsi Dinasti Politik Sumsel

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penetapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex.

Dodi Reza Alex merupakan putra mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang juga lebih dahulu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Berbagai kalangan menilai Alex Noerdin membangun dinasti politik di Sumsel.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Indoposco.id, Minggu (17/10/2021) menjelaskan proses dugaan korupsi yang menyangkut proyek-proyek konstruksi di Musi Banyuasin itu bukan hanya terkait OTT, Jumat (15/10/2021) kemarin tetapi juga ada proyek-proyek yang lain.

“Dugaan dari teman-teman MAKI Sumsel, ada juga proyek-proyek lain, yang perlu didalami oleh KPK. Termasuk proyek-proyek jalan yang nilainya ratusan miliar, yang itu hasil utang dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur),” ujar Boyamin.

Boyamin menegaskan, kalau proyek yang kecil saja diduga dimainkan, maka dugaan proyek besar pasti dimainkan juga perlu didalami oleh KPK.

“Dari mana itu bisa dimulai, otomatis itu dari penerapan pasal pencucian uang. Dengan menerapkan pasal pencucian uang maka akan didapatkan pola aliran dana atau penyimpanan dana oleh pejabat-pejabat yang kena OTT kemarin. Dan nyatanya juga, dalam OTT Dodi itu diketemukan uang tunai Rp 1,5 miliar. Inilah menjadi dasar desakan kami untuk meminta KPK mengenakan pasal pencucian uang,” tandas Boyamin.

Menurut Boyamin, OTT KPK terhadap Bupati Musi Banyuasin ini mesti dikembangkan lebih luas. Misalnya, terkait dengan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

“Beberapa kasus dulu, KPK mempunyai catatan terkait dengan wisma atlet, diduga ada saksi yang mengaku menyetor kepada Alex Noerdin, dalam persidangan, kalau gak salah. Dalam proses-proses itulah perlu didalami terus oleh KPK, yang kemudian untuk dikembangkan termasuk proses proyek-proyek yang lain,” ujarnya.

Boyamin juga meminta KPK untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, karena Kejagung telah menetapkan tersangka terhadap Alex Noerdin.

“Dulu pernah ada penyelidikan KPK terkait dengan rekening gendut kepala daerah. Isu yang diterima masyarakat Sumsel, dugaannya Pak Alex Noerdin juga punya rekening gendut. Itulah perlu didalami secara menyeluruh oleh KPK, dengan pengenaan pasal pencucian uang terhadap dinasti ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu aksi KPK. Bahkan, kata Boyamin, teman-temanya di MAKI Sumsel ada yang pernah masuk penjara karena terlalu semangat membongkar korupsi yang terkait dengan pemerintahan di Sumsel

“Namanya Fery Kurniawan, membikin status di Facebook, yang sedikit menyerang pribadi orang, dan kemudian dilaporkan, masuk penjara 5 bulan. Atas perjuangan MAKI Sumsel ini, mestinya mendapatkan tanggapan yang memadai dari KPK, dengan menerapkan pasal pencucian uang tersebut. Sehingga akan ditemukan, apakah kepala daerah ini memiliki rekening gendut di perbankan atau harta-harta yang lain, yang diduga berasal dari dugaan korupsi,” katanya.

Boyamin kembali mendesak KPK untuk menggunakan pasal pencucian uang untuk dugaan korupsi yang terjadi di dinasti politik di Sumsel ini. (dam)

Back to top button