KPK Periksa 8 Saksi Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 8 saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pemeriksaan saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo tahun 2021 dengan tersangka mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.
Baca Juga : Lengkapi Berkas Tersangka Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 13 Saksi
“Jumat (26/11/2021), bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/11/2021).
Ali menyebutkan, para saksi yang diperiksa yakni Wiwit Suryaningsih, S.STP, MM (Camat Sumberasih), Ir. Priyono (pensiunan / mantan Kadis PU Kabupaten Probolinggo), Zainuddin (Direktur CV Makmur Sentosa), Fudeili (Direktur CV Sumber Tani), Rudy Sufianto (swasta / Tambak Inti Budidaya Bersama), Deni Surya Utama (swasta / Sidomukti Residen Kraksaan), Sitro (Direktur CV Mega Indah) dan H. Loeloet Dwi Setianto (swasta /PT Indomarco Prismatama)
Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga : KPK Telusuri Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya
Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)