• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Telusuri Aset Milik Mantan Bupati Probolinggo dan Suaminya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 8 November 2021 - 11:45
in Nasional
mantan bupati probolinggo

Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin ketika ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Selasa (31/8/2021). Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri dan menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin (HA).

KPK mengendus dugaan adanya aset milik kedua tersangka yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di KPK.

BacaJuga:

Menteri Wihaji Kunjungi Keluarga Risiko Stunting di Lamongan

Disinggung Tambang, Bahlil Cuma Jawab Banjir Sumatera Akibat Curah Hujan

Indonesia di PBB: Perlindungan PMI Capai Kemajuan, Ribuan PMI Nonprosedural Dicegah

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021) menjelaskan, tim penyidik telah memeriksa dua saksi pada Jumat (5/11/2021) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan.

Dua saksi yang diperiksa di Polres Probolinggo, Jawa Timur tersebut yakni Ponirin, Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dan Heri, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.

“Para saksi hadir dan tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU.

Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.

“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.

Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Tags: asetKPKMantan Bupati ProbolinggoProbolinggo
Berita Sebelumnya

Patungan Beli Sabu, Dua Pemuda Asal Kota Serang Ditangkap Polisi

Berita Berikutnya

91 RT di DKI Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter

Berita Terkait.

wihaji
Nasional

Menteri Wihaji Kunjungi Keluarga Risiko Stunting di Lamongan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 00:30
bahlil
Nasional

Disinggung Tambang, Bahlil Cuma Jawab Banjir Sumatera Akibat Curah Hujan

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:43
pmi
Nasional

Indonesia di PBB: Perlindungan PMI Capai Kemajuan, Ribuan PMI Nonprosedural Dicegah

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:23
mwl
Nasional

Sekjen MWL Ingatkan Bahaya Perpecahan dan Serukan Solidaritas Umat

Jumat, 5 Desember 2025 - 23:13
kosmetik
Nasional

Produk Kosmetik Indonesia Kian Dominan, Pemerintah Pacu Ekspansi ke Luar Negeri

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:22
menpar
Nasional

Kementerian Pariwisata Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir di Wilayah Sumatra

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:12
Berita Berikutnya
91 RT di DKI Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter

91 RT di DKI Masih Terendam Banjir, Ketinggian Air Capai 2 Meter

BERITA POPULER

  • BPBD Jakarta

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Viral Bantuan Bencana Sumbar Dipersulit Syarat KTP, BNPB Bilang Begini

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.