Lengkapi Berkas Tersangka Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 13 Saksi

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 13 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari (PTS).
“Hari ini (25/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka PTS,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (25/11/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jl. Dr. Moch Saleh No.34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Hayu Kinanthi Sekar Maharani (mahasiswa), Abdul Wasik Hannan (petani), Hasan (pensiunan Polri/guru Pondok Hati/tokoh masyarakat Randu Merak), Dini Rahmania (Komisaris PT. Salamah Amal Mulia/Bendahara Yayasan Hati), Hengki Cahyo Saputra (Kadis PUPR Kabupaten Probolinggo), Taufiq Hidayat (Direktur CV Atsil Hidayah), Dr.Anang ( Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana), Saiful Farid Cahyono Bhakti (Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpady Dinas), Zulmi Noor Hasani (Direktur PT. Eksekutif/Wakil Ketua Yayasan Hati), Suryadi (PT Sumber Alfaria Trijaya), Abdul Bari (PNS), Absir Wahyudi (PNS) dan Edi Karyawan (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo).
Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo, KPK Periksa 15 Saksi
Diketahui, KPK menetapkan status terbaru mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, tersangka gratifikasi dan TPPU, Selasa (12/10/2021).
Pasangan suami istri itu, sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik KPK melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)