• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Kembali Periksa Pejabat Kanwil BPN Riau dan Kades

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 4 November 2021 - 13:36
in Nasional
: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021).Foto: Antara.

: Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Andi Putra ketika ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/10/2021).Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga:

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Mendiktisaintek Bebaskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Pemerintah Optimalkan Pengiriman Pekerja Migran Terampil untuk Tekan PHK

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau dan kepala desa (Kades) untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra dan pengusaha, Sudarso.
“Hari ini (4/11/2021)  pemeriksaan saksi   tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi, Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11/2021).
Ali menjelaskan pemeriksaan saksi  dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Ali menyebutkan, ada 10 saksi yang diperiksa yakni Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat;  Abdul Rahmat,   Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad,  Kades Suka Damai; Mujiono,  Kades Sumber Jaya; Sunyeto,   Kades Bumi Mulya;  Joni Masriadi, Kepala Seksi ( Kasi) pada Kantor Camat Singingi Hilir; Putri Merdekawati,  Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K.,  Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika,  Analis Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; dan Siddiq Aulia,  Analis Hukum Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Untuk diketahui,  Bupati Kuansing, Andi Putra dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau, Senin (18/10/2021) malam.
KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap kedua orang tersebut, pada Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam konstruksi perkara, KPK memaparkan bahwa kasus ini berawal dari  PT. Adimulia Agrolestari  yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir ditahun 2024.  Di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 % dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 % milik PT Adimulia Agrolestari  yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso selaku  General Manager PT. Adimulia Agrolestari,  kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra  selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari  di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso  dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut Andi Putra  menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 % Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso  terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut. Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso  kepada Andi Putra  uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso  diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya tersebut,  tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk tersangka Andi Putra  selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)
Tags: bpnKadekanwilKPKRaiu

Berita Terkait.

sipil
Nasional

Pulihkan Hak Sipil Korban Gempa NTT, Tim Dukcapil Terbitkan 3.055 Dokumen Kependudukan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:32
brian
Nasional

Mendiktisaintek Bebaskan UKT 5.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:12
p2mi
Nasional

Pemerintah Optimalkan Pengiriman Pekerja Migran Terampil untuk Tekan PHK

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:02
tito
Nasional

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Pastikan Layanan Adminduk hingga Bantuan Presiden Berjalan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:31
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Nasional

Bea Cukai Dukung Reaktivasi PLB Temajuk, Dorong Ekonomi Perbatasan Indonesia-Malaysia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:52
Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Nasional

Komisi II Dorong Kemendagri Percepat Pembangunan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah Nasional

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:45
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.