KPK Ingatkan Anggota DPRD Banjarnegara Moch Rachmaudin agar Kooperatif

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau dan mengingatkan anggota DPRD Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, Moch. Rachmaudin agar kooperatif ketika dipanggil tim penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (4/11/2021) menjelaskan anggota DPRD Banjarnegara, Moch. Rachmaudin, tidak hadir ketika dipanggil sebagai saksi, pada Rabu (3/11/2021).
“Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali. KPK mengimbau agar saksi kooperatif hadir di hadapan tim penyidik pada jadwal panggilan dimaksud,” tandas Ali.
Ali menjelaskan, pada Rabu (3/11/2021) bertempat di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
Sedianya, kata Ali, ada dua saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Namun, lanjut Ali, yang hadir hanya satu saksi yakni Hana Pur Dwiatmoko (wiraswasta).
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Kabupaten Banjarnegara dan dugaan adanya permintaan fee oleh tersangka Budhi Sarwono dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Diketahui, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi.
Baca Juga: Ketua KPK: Kami di Yogyakarta Bukan Jalan-Jalan
Kasus ini bermula pada 2017, saat Budhi dilantik menjadi Bupati Banjarnegara. Saat itu Budhi memerintahkan Kedy yang merupakan tim suksesnya untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai 20 % dari nilai proyek dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 % dari nilai proyek.
Pertemuan lanjutan kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara. Secara langsung Budhi menyampaikan akan menaikkan HPS senilai 20 % dari harga saat itu, dengan pembagian lanjutan, senilai 10 % untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 % sebagai keuntungan rekanan.
Budhi juga berperan aktif ikut memantau langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup PT Bumi Redjo (BM).
Penerimaan komitmen fee senilai 10 % oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy. Diduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar. (dam)