Nasional

Epidemiolog: Waspadai Varian Delta Plus Ketimbang Batasi Mobilitas

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdaline Pane menegaskan agar pemerintah lebih mewaspadai masuknya versi virus SARS CoV-2 tipe baru yaitu Delta Plus AY.4.2 ketimbang membatasi mobilitas lokal masyarakat saat liburan Natal dan Tahun Baru.

“Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya,” ujar Masdalina ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (2/11/2021), seperti dikutip oleh Antara.

Oleh karena itu Masdalina menegaskan agar lebih memperketat tes, skrining, dan karantina pada kehadiran orang dari luar negeri dibanding melakukan upaya menekan mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun.

Baca Juga: Satgas: Karakteristik Varian SY.4.2 Masih Diteliti

Varian baru Delta Plus ini, tutur Masdalina, lebih berbahaya dibanding varian MU yang merupakan kategori varian of interest. Varian Delta Plus AY.4.2 adalah varian of concern yang kategorinya sama dengan varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua pada Juli dan Agustus 2021. Strain Covid-19 varian Delta Plus AY.4.2 ini bahkan dikabarkan sudah ditemukan di negara Singapura.

Masdalina beriktikad bahwa kemampuan skrining dan pendeteksian secara dini terhadap Covid-19 oleh para petugas sudah baik mengingat pengalaman yang sudah ada sebelumnya. Namun ia membahayakan adanya penurunan masa karantina yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Ia juga menegaskan Indonesia harus mewaspadai kehadiran orang dari negara-negara yang saat ini sedang terjadi kasus penularan tinggi.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada hari ini menerbitkan Addendum Surat Edaran Nomor 20 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang salah satu isinya membiasakan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri saat ini dilakukan selama 3 hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi secara penuh, dan masa karantina selama 5 hari bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari setelah penyuntikan. (mg4)

Back to top button