Ketua Lasqi Ajak Semua Pihak Pecahkan Masalah secara Kekeluargaan

INDOPOSCO.ID – Kisruh dualisme kepemimpinan Lembaga Seni dan Qasidah Indonesia (LASQI) berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lasqi melaporkan Tarmizi Tohor Cs ke Polda Metro Jaya.
Ketua DPP Lasqi Lisda Hendrajoni membenarkan perihal pelaporan tersebut. Namun Anggota Komisi VIII DPR RI ini, menyanyangkan sikap Tarmizi Tohor Cs, yang mengabaikan cara penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kita sangat berharap persoalan ini dapat dilaksanakan secara kebersamaan dan kekeluargaan,” ujar Lisda Hendrajoni melalui gawai, Senin (1/11/2021).
Baca Juga : Pemkot Jakut Turun Tangan Tangani Masalah Tembok di Penjaringan
“Oleh karenanya, kami melayangkan somasi, agar yang bersangkutan datang dan berdiskusi demi kemajuan Lasqi ke depan. Namun hingga laporan polisi diajukan, sepertinya tidak ada itikad baik dari beliau,” imbuhnya.
Saat ini, menurut dia, yang paling penting adalah menjadikan Lasqi sebagai organisasi yang inovatif dan bermanfaat bagi para pelaku seni dan qasidah. Kendati, munculnya masalah di internal Lasqi berdampak pada kepengurusan dan anggota di pusat dan daerah.
“Mereka tentu akan bingung, mana yang akan diikuti. Apalagi yang bersangkutan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag),” terangnya.
Baca Juga : ILUNI UI: Semangat Sumpah Pemuda Penggerak Tuntaskan Masalah Bangsa
Ia berharap dari permasalahan tersebut tidak ada intervensi kepada anggota di daerah. Agar internal Lasqi bisa berjuang membesarkan Lasqi ke depan.
“Kami mengajak seluruh pihak agar kita berjuang bersama untuk membesarkan Lasqi ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjend DPP Lasqi Baharudin mengatakan, laporan DPP Lasqi telah diterima Dir Reskrim Polda Metro Jaya pada 27 Oktober kemarin. Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu proses dari kepolisian.
Menurut dia, DPP Lasqi sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Tarmizi Tohor Cs atas penggunaan atribut, nama, lambang, dan bendera, serta kegiatan yang mengatasnamakan DPP Lasqi. Namun, yang bersangkutan mengabaikan somasi tersebut.
“Yang bersangkutan mengabaikan somasi DPP Lasqi. Bahkan sampai saat ini masih tetap melaksanakan aktivitas sebagai pengurus Lasqi. Padahal DPP Lasqi yang sah sesuai dengan surat keputusan Kementrian Hukum dan HAM adalah DPP Lasqi yang diketuai oleh Lisda Hendrajoni,” terangnya.
Dualisme kepemimpinan Lasqi, dikatakan dia, berawal saat ada dua kubu yang berbeda pandangan. Namun, persoalan tersebut sudah dapat diselesaikan, dengan terbitnya surat keputusan Kemenkumham yang mengesahkan Kepengurusan Lasqi dengan Ketua Umum Lisda Hendrajoni. (nas)