• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Komisi II DPR Usul Presidential Threshold 10-15 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 1 November 2021 - 17:07
in Nasional
Presidential Threshold

Hasil tangkapan layar ketika Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin (1/11/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold, red.) mungkin 10-15 persen saja gitu ya, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen,” kata Doli Kurnia ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin (1/11), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Baca Juga : Ambang Batas Pengajuan Calon Presiden Harus Bersumber dari Hasil Pemilu 2024

Doli Kurnia mengatakan bahwa secara teoritis, penurunan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10-15 persen dapat memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun dalam implementasi, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan sebagaimana yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

“Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi,” tutur dia.

Oleh karena itu, apabila ketentuan ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 10-15 persen, meski tidak dapat memunculkan tujuh hingga delapan pasangan setidaknya dapat memunculkan koalisi yang lebih dari dua pasangan.

Baca Juga : Anggota DPR Pertanyakan Syarat Tes PCR Dalam Inmendagri 53/2021

Ambang batas pencalonan presiden merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

“Memang harus ada proses seleksi yang ketat kepada calon-calon presiden, tetapi kita tidak boleh membatasinya menjadi terlalu sempit,” kata Doli Kurnia. (mg3)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RIPresidential ThresholdPT 0 Persen

Berita Terkait.

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional
Nasional

DPR Kecam Larangan Salat di Al-Aqsa: Langgar Hukum Internasional

Jumat, 27 Maret 2026 - 00:31
1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas
Nasional

1.251 Dapur MBG Disanksi, DPR: Sertifikasi Jangan Jadi Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:59
Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar
Nasional

Polisi Selidiki Dugaan TPPO, Ibu Tega Jual Anak di Makassar

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:31
Perangi Narkotika, Bea Cukai Jalin Sinergi di Daerah
Nasional

Bea Cukai Beri Izin Kawasan Berikat PT Dwi Prima Sentosa IV, Perusahaan Sepatu Asal Madiun

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:02
Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama
Nasional

Wacana PJJ Dibatalkan, DPR Tegaskan Sekolah Tatap Muka Tetap Jadi Pilihan Utama

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35
Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International
Nasional

Bea Cukai Fasilitasi Kawasan Berikat Industri Alas Kaki di Semarang, PT Mingbao Lianchuang International

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:04

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.