Megapolitan

Pemkot Jakut Turun Tangan Tangani Masalah Tembok di Penjaringan

INDOPOSCO.ID – Persoalan tembok beton dengan tinggi sekitar tiga meter yang berdiri di atas Jalan Kapuk Indah, RT 02/ RW 03, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) saat ini dalam penanganan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakut.

Wali Kota Jakut Ali Maulana Hakim mengatakan, pihaknya menggelar rapat di tingkat Kecamatan Penjaringan untuk mencari titik temu di antara dua belah pihak yang saling bersengketa. “Masih dirapatkan di tingkat Kecamatan,” ujar Ali melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

Tembok itu menjadi permasalahan karena dinilai memblokir akses jalan masuk menuju objek sengketa yang diperebutkan sebelumnya oleh para pihak berjarak sekitar 100 meter dari lokasi berdirinya tembok.

Kapolsek Penjaringan AKBP Andryansyah mengatakan, pihak yang memenangkan objek sengketa di Pengadilan Negeri Jakut The Tiau Hok alias Ahok kemudian mempermasalahkan berdirinya tembok di lokasi tersebut.

“Ini dari pihak bu Ahok mempertanyakan masalah tembok berdiri di lokasi ini. Ini belum kami pahami begitu besar karena tembok ini tanahnya punya siapa. Tetapi dia mengklaim tanah ini fasilitas sosial dan fasilitas umum,” katanya di Jakarta, Sabtu (17/4/2021).

Atas dasar permasalahan tersebut, pihak The Tiau Hok kemudian melakukan tindakan pembongkaran, namun berhasil dicegah oleh Polsek Penjaringan pada Sabtu (17/4/2021).

Andry mengatakan, Polsek Penjaringan melakukan pencegahan agar jangan sampai terjadi benturan antara kedua belah pihak. “Karena kedua belah pihak ini saling mengklaim bahwa ini adalah fasum (fasilitas umum), ada juga yang klaim kalau ini tanah dia,” ujar Andry.

Kapolsek Penjaringan pun mengimbau agar kedua belah pihak mau bermusyawarah terlebih dahulu yang difasilitasi oleh kecamatan. “Dahulukan musyawarah, kalau tidak kami gunakan aturan yang ada. Karena yang berhak tertibkan kalau ini fasos dan fasum atau bangunan liar nanti kami arahkan ke pemerintah. Kalau memang dari pengadilan, biar dieksekusi. Jangan biarkan masyarakat nanti melakukan tindakan yang akan merugikan kita semua,” kata Andry.

Sementara itu kuasa hukum The Tiau Hok, Iming Tesalonika mengatakan, pihaknya bersedia merapatkan persoalan tersebut dengan Camat Penjaringan.

Ia juga menilai Kapolsek Penjaringan telah bertindak benar dengan mencegah pembongkaran agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat. “Jadi Kapolsek tidak memihak, bukan oknum yang membela Chandra Gunawan (pihak lain yang bersengketa, reed). Kapolsek hanya berusaha mencari titik temu dengan menemukan Chandra Gunawan dan Pak Camat,” kata Tesalonika.

Hingga saat ini, Antara masih mencoba menghubungi pihak Chandra Gunawan untuk menanyakan persoalan tersebut dari sisinya. Namun nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button