Nasional

Kemnaker Sidak Campuspedia Setelah Viral Pemagang Didenda Rp 500 Ribu

INDOPOSCO.ID – Informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang itu benar. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pemagangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ali Hapsah dalam keterangan, Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign (mengundurkan diri). Dari informasi tersebut, dikatakan Ali, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Campuspedia pada Sabtu (30/10/2021) kemarin.

“Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu,” terangnya.

Ali menuturkan, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

“Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak menjadi perhatian Kemnaker.

Sebab, lanjut dia, pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

“Kami tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan,” ujarnya.(nas)

Back to top button