• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemnaker Sidak Campuspedia Setelah Viral Pemagang Didenda Rp 500 Ribu

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 16:30
in Nasional
Para mahasiswa tengah magang di perusahaan Foto: Antara

Para mahasiswa tengah magang di perusahaan Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang itu benar. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Pemagangan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Ali Hapsah dalam keterangan, Minggu (31/10/2021).

Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos) curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu per bulan dan didenda Rp500 ribu jika resign (mengundurkan diri). Dari informasi tersebut, dikatakan Ali, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Campuspedia pada Sabtu (30/10/2021) kemarin.

BacaJuga:

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

“Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu,” terangnya.

Ali menuturkan, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

“Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya. Pemagangan yang dilakukan oleh orang yang lagi mencari ilmu, seperti mahasiswa itu tidak menjadi perhatian Kemnaker.

Sebab, lanjut dia, pemagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

“Kami tetap memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan, sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan,” ujarnya.(nas)

Tags: kampusKemnakersidakViral

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Mendiktisaintek Tekankan Penguatan Riset Multidisiplin untuk Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 05:25
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

MTQ Internasional 2026 World Mosque Youth, DPD RI: Pemuda Masjid Itu Penggerak Perubahan

Senin, 25 Mei 2026 - 03:21
BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nasional

Perkuat Mutu Pendidikan, Mendikdasmen: Sekolah Swasta Itu Mitra Pemerintah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:16
PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi
Nasional

PLN EPI Dorong Solusi Iklim dari Pesisir, Blue Carbon Jadi Senjata Baru Dekarbonisasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:57
Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara
Nasional

Viral di Medsos Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Angkat Bicara

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:45
Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi
Nasional

Penguatan Kurikulum Pesantren, MUI: Dorong Integrasi Tradisi dan Inovasi

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3797 shares
    Share 1519 Tweet 949
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1543 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.