UNJ Jelaskan soal Sarasehan Bedah Kebijakan Gelar Kehormatan

INDOPOSCO.ID – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengaku menghormati kebebasan akademik, menyampaikan pikiran dan pendapat mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab institusional, sosial dan kemanusiaan.
Salah satu bentuk komitmennya ialah diadakannya kegiatan Sarasehan yang bertemakan “Bedah Regulasi Pemberian Gelar Doktor Kehormatan” pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu.
Kegiatan itu sebagai wahana demokrasi dan dialog antar civititas terkait perbedaan pendapat mengenai Pedoman pemberian Gelar Doktor Kehormatan di UNJ yang ramai belakangan ini.
“Kegiatan Sarasehan ini bertujuan membuka dialog dari berbagai pihak dan mendapatkan masukan terkait landasan filosofis, hukum, dan ketatalaksanaanya dalam rangka harmonisasi regulasi pemberian gelar Doktor Kehormatan,” kata Rektor UNJ Prof Komarudin, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga : UNJ Ciptakan Desa Kamarang Cirebon Menjadi Desa Wisata
Sejumlah pihak yang diundang sebagai narasumber berasal dari kementerian, pimpinan perguruan tinggi di luar UNJ, alumni dan akademisi agar dapat memberikan pendapat dan pikirannya sesuai topik yang dibedah.
“Pernyataan yang keluar dari berbagai pendapat dan pikiran para pembicara/narasumber atau peserta dalam kegiatan Sarasehan ini, tidak mewakili pernyataan dan kebijakan Pimpinan UNJ,” imbuhnya.
Berkaitan dengan pemberian gelar Doktor Kehormatan, UNJ selalu berkomitmen mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku disertai dengan selalu menjunjung tinggi prinsip integritas, kepatutan dan kesetaraan.
Anggapan sebagian pihak sebelumnya kegiatan tersebut dinilai tidak mencerminkan pemberian ruang kebebasan akademik, bagi Ubedillah dan Abdil Mughis yang juga dosen UNJ untuk menyampaikan kritiknya pada perumusan pedoman pemberian gelar doktor kehormatan oleh Senat UNJ. (dan)