KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Adik Mantan Bupati Lampung Utara

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
Akbar yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara tersebut merupakan adik kandung Bupati Lampung Utara periode 2014-2019, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Hari ini (27/10/2021) penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015 sampaindengan 2019 untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (27/10/2021).
Ali menyebutkan, kedua saksi yang diperiksa yakni Syahbudin, ASN dan Raden Syahril dari pihak swasta.
Pemeriksaan bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kalianda, Jl. Lintas Sumatra KM 05, Negeri Pandan, Kalianda, Lampung Selatan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019, pada Jumat (15/10/2021).
Penetapan tersangka terhadap Akbar ini berawal dari fakta persidangan perkara kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019). Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021.
Perkara ini adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK juga telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019), dan Syahbudin (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Lampung Utara). Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014- 2019, di mana yang bersangkutan berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah uang (fee) atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin dan Taufik Hidayat, diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (dam)