Nasional

Azis Syamsuddin dan Mantan Wali Kota Cimahi Jadi Saksi Terdakwa Robin Pattuju

INDOPOSCO.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan penyidik mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa KPK.

“Agenda persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (25/10/2021) dalam perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Senin (25/10/2021).

Ali mengatakan, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M. Priatna.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa mantan penyidiknya Stepanus Robin Pattuju bersama pengacara Maskur Husain menerima suap Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar.

Suap diberikan agar Robin dan Maskur membantu para pemberi dalam lima perkara korupsi yang menyeret mereka di KPK.

Jaksa KPK mengatakan suap itu berasal dari beberapa orang. Di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebanyak Rp 1,695 miliar; Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.

Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebanyak Rp 507 juta; Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi Rp 525 juta; dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebanyak Rp 5,197 miliar.

KPK mendakwa Robin dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dam)

Back to top button