Nasional

Satgas: Pemotongan Masa Karantina Diikuti Persyaratan Ketat Bagi WNA

INDOPOSCO.ID – Hari ini pemerintah membuka pintu masuk bagi wisatawan asing dari sejumlah bandara di Tanah Air, seperti Soekarno Hatta, Samratulangi dan bandara Ngurah Rai. Namun sejumlah kebijakan diberlakukan pemerintah untuk mencegah masuknya virus Covid-19 ke Tanah Air.

Ketua Bidang Komunikasi Publik, Satgas Penanganan Covid-19 Hery Triyanto mengatakan, pemerintah memberlakukan karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

“Sebelumnya karantina 8 hari pada gelombang kedua. Secara epidemiologi pemotongan masa karantina ini berisiko,” ujar Hery Triyanto dalam acara daring, Kamis (14/10/2021).

Sebab, menurut dia, masa inkubasi virus Covid-19 hingga 14 hari. Tentu pemotongan masa karantina tersebut diikuti kebijakan screning, terutama bagi negara dengan tingkat penularan rendah dengan tes PCR hingga tiga kali.

“Karantina juga dilakukan secara ketat, PCR 3 kali. Tentu risiko peularan terus bisa dikurangi,” katanya.

Untuk warga negara asing (WNA) dikatakan dia, diberlakukan persyaratan ketat. Sehingga di Tanah Air tidak menimbulkan persyaratan baru, terutama pada administrasi hingga asuransi.

“WNA juga harus dipastikan memiliki visa tinggal sementara,” ucapnya. (nas)

Back to top button