KPK Kembali Periksa 16 Saksi untuk Kasus TPPU Mantan Bupati Probolinggo

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin.
“Hari ini (14/10/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Puput Tantriana Sari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (14/10/2021).
Ali mengatakan pemeriksaan 16 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, atas nama Heri Mulyadi (Kabag Umum Pemda Probolinggo); Djuwairiyah (ibu rumah tangga); Ahmad Khotib ( petani); Ja’far Shodiq Assegaf, Habis Shdiq (penjual sarung); Syaifudin Zuhri (Kasi Perpindahan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Probolinggo); Bin Sofiah (Bendahara Pada Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo); Yayadi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo).
Selanjutnya, Mahmud ( Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan); Drh. Novita Dwi Setyorini (Kepala Bidang Keswan, Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Rury Priyanti (Staf Perencana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan an dan Keuangan); Bambang Singgih Hartadi (Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo).
Selain itu, Lita Mahanani (Inspektur Pembantu Bidang Keuangan dan Aset Inspektorat Kabupaten Probolinggo); Mujoko (Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dines Kesehatan Pemda Kabupatej Probolinggo); Faradina Salamah (dokter); Dwi Agus Hariyanto (swasta/Wakil Kepala Bidang Politik PDIP Probolinggo) dan Nuke dari pihak swasta.
Untuk diketahui KPK menetapkan status terbaru eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu terjerat OTT (operasi tangkap tangan) kasus jual beli jabatan kepala desa.
Kini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka Puput Tantriana Sari dan tersangka Hasan Aminuddin dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan TPPU,” kata Ali, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima.
Sebagai penerima, yaitu eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo; Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Sebagai penerima, empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, sebanyak 18 orang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)