Nasional

KemenPAN-RB dan Kemdikbudristek Tak Berniat Afirmasi Guru Honorer

INDOPOSCO.ID – Keputusan MenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 dinilai, tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer dan jauh dari janji pemerintah.

Terdapat istilah nilai ambang batas kategori 1 (KepmenPAN-RB 1127/2021), nilai ambang kategori 2 (usia 50 tahun ke atas) dan nilai ambang batas kategori 3 (KepmenPAN-RB 1169/2021).

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi. Yaitu dihitung dari lama mengabdi, sebab lama pengabdiannya berbeda-beda.

Ada guru usianya 40 tahun, tapi sudah mengabdi 15 tahun, sejak usia 25 sudah menjadi guru honorer. Jadi bukan hanya afirmasi usia seperti afirmasi yang sekarang diberlakukan bagi guru 50+,

Skema penurunan passing grade (ambang batas) semestinya diberlakukan pada Ambang Batas Kategori 1. Saat ini penurunan Ambang Batas Kategori 2 sebesar 100 persen untuk Kompetensi Teknis bagi guru usia 50+.

Mestinya afirmasi model ini diberikan bagi guru yang masuk klasifikasi K-2. Mengingat tidak semua guru K-2 berusia di atas 50 tahun, banyak yang di bawah 50 tahun.

“Jika pemerintah benar-benar berpihak pada guru honorer eks K-2 dan honorer tua, maka penerapan pemberian afirmasi 100 persen Kompetensi Teknis ini harusnya diletakkan pada Ambang Batas Kategori 1, khusus bagi guru K-2, ini kalau mau lebih adil,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, Jumat (8/10/2021).

Namun sangat disayangkan, dalam Kepmenpan RB Nomor 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.

Dalam hal ini, ternyata Panselnas tetap menggunakan Nilai Ambang Batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Kepmenpan RB No. 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan.

“Justru yang selama ini kita kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam Kepmenpan RB Nomor 1127 Tahun 2021,” tutur Satriwan.

“Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama, tampak jelas Kemenpan RB dan Kemdikbudristek memang nggak niat mengafirmasi para guru honorer,” tambahnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan 173.329 guru honorer lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (dan)

Back to top button