Irjen Kementerian ATR/BPN Bagikan 100 Sertifikat Hak Pakai di Bali

INDOPOSCO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria, Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sunraizal, membagikan 100 bidang sertifikat hak pakai untuk Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Bali, dan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero di wilayah Provinsi Bali, Senin (4/4/2021).
Sunraizal berharap, pemberian sertifikat hak pakai tersebut bertujuan agar tanahnya dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh Pemprov Bali, Kabupaten/Kota se Bali dan PT PLN, untuk pengembangan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
”Karena akan ada pembagian sertifikat oleh Presiden Jokowi, maka yang tadi dibagikan untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Bali, serta milik PT PLN Persero sebanyak 100 bidang sertifikat hak pakai,” terang Sunraizal kepada indoposco.
Sebelum pembagian sertifikat hak pakai tersebut, Sunraizal menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah Bali tahun 2021, sekaligus pengukuhan Forum Penyuluh Anti Korupsi dan Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Bali oleh Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster.
Selain dihadiri oleh Gubernur Bali, rakor tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Direktur Utama PT PLN Persero, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Kajati Bali Ade T Sutiawarman , Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kepala perwakilan BPKP dan Kepala perwakikan (Kalan) BPK Bali.
Hadir juga Ketua Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Kepala Kanwil BPN Bali Ketut Mangku, dan jajaran Kantor Pertanahan se Provinsi Bali, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD se Provinsi Bali.
I Wayan Koster dalam sambutannya menjelaskan, Sinergi Pengelolaan dan Implementasi MCP (Monitoring Centre for Prevention) di Provinsi Bali cukup berhasil. Bahkan capaian MCP Bali tahun 2020 lalu yang terbaik dibandingkan dengan Provinsi lain. “Upaya upaya peningkatan setiap area terobosan yang dilakukan oleh Pemprov Bali cukup berhasil,” tegas Koster.
Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kesempatan itu menyampaikan tugas dan fungsi KPK, di antaranya adalah upaya melakukan pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem sebelum melakukan penindakan. (yas)