Ada Pemangkasan Anggaran, KPU Dituntut Profesional Gelar Pemilu 2024

INDOPOSCO.ID – Anggaran Rp8 triliun ini baru rasional. Terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 5.608.119.929.000.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang di Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Ia menuturkan, besaran anggaran tersebut digunakan untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang. Dan jumlah tersebut sudah disetujui Komisi II DPR RI.
“Angka ini jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada tahun 2022. Dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022 mendatang,” katanya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, anggaran tersebut salah satunya untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tdk mempunyai kantor.
Dia berharap, KPU bisa bekerja menyelenggarakan pemilu 2024 secara optimal meskipun ada pemangkasan anggaran. Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui atau mengetuk palu pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp 2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp 1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp 505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.
Selain Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp 5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut. (nas)