BPJS Watch: Pemda Harus Implementasikan Jaminan Sosial dari APBD

INDOPOSCO.ID – Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) belum sebanyak jaminan kesehatan nasional (JKN). Untuk itu pemerintah harus terus mendorong hak konstitusioanl seluruh rakyat Indonesia ini.
Pernyataan tersebut diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Senin (13/9/2021).
Ia menyebut, keinginan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada pemerintah daerah agar mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di daerah adalah hal baik. Tujuannya, agar seluruh pekerja terlindungi saat bekerja dan pascabekerja.
“Sudah ada beberapa Pemda yang mengikutsertakan pekerja informalnya ke BPJS Ketenagakerjaan seperti Pemda Sulawesi Utara, Jawa Barat dan pemda lainnya,” bebernya.
“Bahkan beberapa hari lalu Pemda Jawa Barat mengikutsertakan para guru ngaji menjadi peserta program Jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) di BPJS Ketenagakerjaan, yang dibiayai iurannya dari APBD,” imbuhnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD tahun anggaran 2022, Pasal 5 mengamanatkan alokasi anggaran APBD untuk perlindungan sosial (Linsos).
Salah satu anggaran untuk perlindungan sosial adalah untuk mendaftarkan pekerja informalnya ke BPJS Ketenagakerjaan, paling tidak untuk JKK dan JKm.
“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus memonitor dan mendorong Pemda-pemda untuk mau mengikutsertakan pekerja informalnya di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (nas)