Nasional

Persoalan dengan TNI Selesai, Ferry Irwandi Fokus Kawal Tuntutan Rakyat

INDOPOSCO.ID – Pemengaruh Ferry Irwandi mengatakan, permasalahan antara dirinya dengan TNI telah selesai. Ia mengaku sudah dikontak Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Marinir) Freddy Ardianzah.

“Terjadi dialog saya dan beliau. Yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” kata Ferry Irwandi dalam akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Kedua belah pihak saling menyampaikan permohonan maaf lantaran telah membuat gaduh belangan ini. Seperti halnya terjadi di media sosial.

“Beliau minta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini,” ucap Ferry.

Ia yakin, masih banyak prajurit TNI yang sangat mencintai negara Indonesia dan melindungi rakyat. “Saya masih percaya itu. Sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun ke depannya,” imbuh mantan pegawai Kemenkeu itu.

Setelah persoalan dirinya dengan TNI beres, ia menginginkan masyarakat tetap kawal tuntutan dari sejumlah elemen masyarakat ke DPR dan pemerintah. “Mari sekarang kita fokus mengawal dan menjaga tuntutan. Tuntutan saudara kita di serikat buruh, serikat ojol, 17+8, aliansi ekonom, aliansi mahasiswa,” ujar Ferry.

Pemengaruh sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Malaka Project Ferry Irwandi dituding telah melakukan tindak pidana oleh Dansat Siber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh atau J.O. Sembiring. Namun, belum diketahui kasus dugaan pidana yang dilakukannya. Jenderal TNI itu telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi masalah tersebut pada Senin (8/9/2025).

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, isi konsultasi Satuan Siber Mabes TNI yang menganggap menemukan dugaan tindak pidana terhadap pemengaruh sekaligus CEO Malaka Project Ferry Irwandi ternyata terkait pencemaran nama baik.

Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengemukakan, dugaan pencemaran nama baik yang ditudingkan itu menyasar institusi, bukan perorangan.

“Pencemaran nama baik. (Korbannya) institusi ya,” tutur Fian Yunus terpisah di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tersebut hanya berlaku untuk pencemaran nama baik terhadap individu perseorangan, bukan institusi, korporasi, atau kelompok.

“Iya. Terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian Yunus. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button