BSNP Dibubarkan, Jokowi Didesak Revisi PP Standar Nasional Pendidikan

INDOPOSCO.ID – Keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi dibubarkan Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021.
Hal itu dikuatkan secara hukum, BSNP tidak ada lagi sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pengamat pendidikan Doni Koesoema meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merevisi Peraturan Pemerintah itu tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Saya mendesak agar Presiden Joko Widodo selaku pemimpin pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021,” ujar Doni dalam keterangannya, (1/9/2021).
Semula keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur di dalam PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Namun, ketika PP 57 Tahun 2021 mencabut PP 19 Tahun 2005 dan dua PP perubahan atasnya.
Sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi.
Padahal UU Sisdiknas pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Faktanya, pasal 34 PP 57 Tahun 2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri.
“Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP,” imbuh Doni.
Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan. Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. (dan)