Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 60 Orang

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Maruf Cahyono menyebutkan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 yang digelar di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Jakarta, Senin (16/ 8), dilakukan secara terbatas dan hanya dihadiri 60 orang.
“Undangan lainnya mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad (15/8).
Sidang Tahunan MPR RI menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Seluruh prosesi persidangan lebih disederhanakan, selain adanya pembatasan jumlah orang yang hadir secara fisik, dari aspek waktu juga dipercepat dan lebih sederhana.
“Jadi, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan dalam satu rangkain dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Setelah itu, Sidang Paripurna DPR untuk penyampaian nota APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” tutur Maruf Cahyono, dikutip dari Antara.
Pelaksanaan sidang secara terbatas serta simpel supaya tidak membuka ruang interaksi raga yang sangat lama sebab berpotensi menimbulkan terbentuknya penularan Covid-19. Biarpun begitu, prosesinya konferensi sempurna dilaksanakan tanpa kurangi khusyuk.
Secara teknis pelaksanaan Konferensi Tahunan MPR serupa semacam tahun 2020 yang pula dalam atmosfer pandemi Covid-19. Konferensi Tahunan MPR diselenggarakan dengan cara” hybrid”, ialah kombinasi luar jaringan (luring) serta dalam jaringan( daring) dengan lama yang sesingkat-singkatnya.
“Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD dijadikan satu rangkaian,” ujarnya.
Sidang Tahunan MPR diawali pada jam 08.30 WIB. Ketua MPR Bambang Soesatyo hendak membuka konferensi sekalian mengantarkan ceramah pengantar. Setelah itu dilanjutkan dengan ceramah pengantar Pimpinan DPD dalam Sidang Bersama DPR- DPD.
Dalam Konferensi Tahunan MPR, Kepala negara hendak mengantarkan ceramah yang bermuatan informasi kemampuan lembaga-lembaga negara mengenai penerapan Hukum Dasar.
Secara fisik, sidang akan dihadiri sejumlah petinggi negara, antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, seluruh pimpinan MPR, Ketua Fraksi dan kelompok DPD di MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPD, perwakilan Sub-Wilayah di DPD, Ketua Fraksi di DPR, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY). (arm)