Nasional

BPOM: Obat Lianhua Qingwen Memiliki Risiko Besar daripada Manfaatnya

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) donasi tanpa izin edar. Selama ini produk herbal tersebut diperuntukan sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19.

“Saat ini telah terdapat produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di Badan POM dan telah beredar,” kata BPOM dalam klarifikasi penghentian produk herbal LQC donasi dalam laman resminya, Kamis (8/7/2021).

BPOM menyebut, pada produk LQC yang terdaftar BPOM tersebut memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM). Yakni tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM).

Dalam kajian BPOM terkait keamanan dan manfaat produk tersebut dengan hasil:

Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) biasa digunakan untuk mengobati gejala simptomatik, seperti mempercepat hilangnya demam dan gejala simptomatik lainnya.

“Berdasarkan hasil studi, LQC diketahui tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, serta tidak mempercepat konversi swabtest menjadi negatif,” kata BPOM.

Salah satu komposisi dari LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) adalah Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional (negative list) berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM Nomor: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka karena dapat menimbulkan efek yang berbahaya pada sistem kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut, Badan POM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi LQC produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Karena memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya,” terang BPOM.

“BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan produk obat tradisional yang mengklaim dapat digunakan untuk menyembuhkan Covid-19,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yayasan Buddha Tzu Chi menyayangkan BPOM yang tidak memberi izin impor LQC. Padahal LQC donasi tersebut diklaim mampu menyembuhkan Covid-19.

“BPOM sudah diskriminasi. Apakah karena kami tidak menjual obat ini dan membagikan gratis, membuat mekanisme pasar terganggu,” ujar Perwakilan Yayasan Buddha Tzu Chi Bestari Barus. (nas)

Back to top button