Nasional

Kasus Jiwasraya, Pengamat: Kejagung Jangan Serampangan

INDOPOSCO.ID – Analis Reliance Sekuritas Lanjar Nafi mengatakan, unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi saat membeli atau berinvestasi saham, harga sahamnya mengalami penurunan.

“Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual,” ujar Lanjar Nafi di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).

Dia menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek.

“Kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berujung kaburnya para investor. Terutama kepemilikan saham BUMN.

“Jika penyidik serampangan ditambah lagi dengan penyitaan aset yang melanggar aturan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur,” ujarnya.

Ia meminta, Jaksa Agung untuk tegas mengontrol penegakan hukum yang dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jangan hanya terima laporan saja, turun dan cek ke lapangan,” tegasnya.

Sebelumnya, beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan kasus unrealized loss investasi saham yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi unrealized loss nilai saham kedua perusahaan pelat merah ini sebagai bentuk kerugian negara.

Kejagung kembali mengincar dua perusahaan milik komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang merupakan terdakwa kasus PT Asuramsi Jiwasraya. Jaksa Ahung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, perusahaan tersebut akan dirapas oleh negara.

“Ada 2 perusahaan (bergerak di bidang tambang barubara dan penangkaran ikan) yang kami incar untuk dirampas,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button