Nusantara

Sekda Banten Dilaporkan ke Kemendagri dan Kemensesneg, Ini Penyebabnya

INDOPOSCO.ID – Presidium Non-Governmental Organization (NGO) Banten melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Sekda Banten ini dinilai tidak bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dengan baik sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara (ASN).

“Sekda Banten tidak melaksanakan fungsinya, seperti koodinasi penyusunan kebijakan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administrasi, pembinaan ASN pada instansi daerah serta pelaksanaaan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah,” kata Koordinator Presidium NGO Banten, Kamaludin, Sabtu (10/4/2021).

Kamaludin menegaskan, berdasarkan kebijakan yang terjadi terhadap regulasi di Pemprov Banten terkait kepegawaian hingga tata kelola keuangan daerah, Sekda sebagai ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tidak layak karena tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.

“Laporan sudah kami sampaikan hari Jumat (9/4/2021), satu bundel berkas. Sudahlah ini menjadi wewenang Inspektorat Jenderal Kemendagri RI, kita tunggu saja keputusannya nanti,” ujarnya.

Diminta untuk Dipecat

Secara terpisah, akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Ikhsan Ahmad mendesak agar Sekda Banten Al Muktabar dipecat dari jabatannya karena tidak mampu menjalankan tupoksinya secara baik dan benar.

“Sekda bertugas membantu gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat daerah provinsi. Namun kami belum melihat tupoksi sebagai seorang Sekda dilaksanakan dengan benar,” ujar Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan, ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Banten Wahidin Halim membuahkan hasil yang blunder. Hal ini karena Sekda Banten tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

“Yang sangat kami tidak habis pikir adalah pada permasalahan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahap 2. Kok Sekda Provinsi Banten sebagai ketua TAPD yang katanya orang pusat dan dekat dengan pusat, kok sampai terlewatkan satu peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 179/PMK.07/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2020. Padahal PMK ini sangat berdampak signifikan bagi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pembangunan Provinsi Banten yang akan menggunakan dana pinjaman dari PT SMI,” ujarnya.

Hal lain lagi, kata Ikhsan, terkait dampak gagal bayar dana bagi hasil (DBH) pajak dari Pemprov Banten kepada pemerintah kabupaten/kota pada tahun anggaran 2020. Banyak kontraktor/pengusaha proyek di kabupaten/kota pada tahun 2020, hingga saat ini belum terbayar alias terhutang hingga tahun 2021.

Menurut Ikhsan, akibat gagalnya tugas Sekda Provinsi Banten selaku ketua TAPD Banten yang tidak memasukan dana DBH ke dalan APBD menyebabkan cideranya hubungan Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Sekda Banten jelas-jelas gagal dalam menjalankan tupoksinya membantu gubernur Banten. Maka sewajarnya gubernur Banten segera memecat Sekda. Ini dilakukan demi iklim usaha dan iklim pembangunan serta iklim sosial di Provinsi Banten dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button