Nasional

Mahfud: Pemerintah Tetap Buru Aset Negara Rp108 Triliun di Kasus BLBI

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dia mengatakan, pemerintah tetap akan memburu aset dan menagih utang perdata terkait kasus ini.

Perburuan aset itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada Selasa (6/4).

Di dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan lima menteri, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk melakukan penagihan dan memproses semua jaminan agar segera jadi aset negara.

“Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih dalam kasus BLBI (Konferensi pers KPK tanggal 1 April) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana.

Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 triliun,” ucap Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Jumat (9/4/2021).

Mahfud menjelaskan SP3 yang dikeluarkan KPK untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih adalah konsekuensi vonis Mahkamah Agung (MA), sehingga kasus itu bukanlah pidana.

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda Rp700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” ungkapnya.

Lalu, KPK mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis MA yang membebaskan ST pada 9 Juli 2019. Namun, MA tidak menerima PK tersebut.

“ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut bebas dari status tersangka, karena perkaranya dalam satu paket dengan ST,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button