Nasional

Libur Panjang, Satgas Ingatkan ASN tak ke Luar Daerah

INDOPOSCO.ID – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengingatkan, aparatur sipil negara (ASN) mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021 untuk tidak bepergian keluar daerah jika tak mendesak.

“Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diijinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Jumat (2/4/2021).

Namun, Wiku menjelaskan, apabila ada keperluan mendesak dan mengharuskan pegawai ASN pergi keluar daerah, maka harus dipastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya.

“Dan bagi pemerintah daerah dihimbau untuk mengoptimalisasi peran pos komando (posko) di daerah terkait penegakan protokol kesehatan saat liburan. Serta bagi masyarakat juga dihimbau menghindari melakukan perjalanan dan mobilitas jika tidak mendesak, sehingga dapat terlindung dari potensi penularan Covid-19,” ucapnya.

Lalu, para petugas dilapangan juga diimbau dapat memanfaatkan momentum libur panjang ini, bahwa protokol kesehatan dapat ditegakkan di saat liburan. Hal ini berkaitan juga dengan tempat-tempat tujuan wisata yang akan banyak dikunjungi para wisatawan.

“Yang sangat diharapkan jangan sampai ada lonjakan kasus lagi di daerah-daerah akibat adanya libur panjang. Mengingat hal tersebut akan menjadi preseden buruk kedepannya, dan berpotensi membawa dampak negatif berkepanjangan. Jangan sampai ada kelalaian,” imbuhnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button